Foto ilustrasi Kantor Kejari Kota Bogor (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akan mulai pelajari kasus Rumah Sakit (RS) Lapangan. Hal itu merupakan respon atas kasus tersebut yang menjadi perbincangan publik. Diketahui RS tersebut menunggak pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp5,6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha mengatakan, dalam proses pendirian RS Lapangan memang dilakukan pendampingan oleh bidang perdata dan tata usaha negara (datun) Kejaksaan.
Namun lanjut dia, pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang berbeda sehingga Korp Adhyaksa pun mengaku akan segera mendalami permasalahan tersebut. “Ya, yang pasti kami akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar Cakra, Rabu (21/04/21).
Dia menuturkan, bahwa pendamping perdata itu mulai administrasi dan kesesuaian aturan. Jadi memang ada permasalahan di kemudian hari, maka tentunya akan dipelajari. Karena pendampingan yang dilakukan sebelumnya bersifat yuridis dan normatif.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Lapangan, Ari Priyoni mengklaim tunggakan utang Alkes yang belum terbayar akan dibayar jika anggaran dari BNPB telah cair.
Diakui dia, anggaran yang dipergunakan untuk RS Lapangan menggunakan APBN yang berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diperuntukan untuk penanganan bencana.
“Jadi anggaran RS Lapangan tidak masuk ke dalam APBD Kota Bogor. Kami ditunjuk sebagak PPK berdasarkan SK BNPB,” ungkapnya.
Ari mengaku, berdasarkan RAB yang disusun, BNPB baru memberikan uang muka sebesar Rp9 miliar untuk pembangunan dan biaya operasional selama RS Lapangan tiga bulan beroperasi.
“Kenapa harus sesegera mungkin dan prosesnya cepat, sebab dalam penanganan penanggulangan bencana, waktu merupakan hal utama. Insya Allah RS Lapangan memenuhi hal tersebut,” jelasnya.
Ari menambahkan, hingga akhir kegiatan kebutuhan RS Lapangan mencapai Rp14,6 miliar, sedangkan yang belum dibayarkan Rp5,6 miliar. Pihaknya juga telah sampaikan hal itu kepada BNPB. Dan jawaban yang didapat, masih dalam proses di DJA Kementerian Keuangan.
Jadi bukan hanya Kota Bogor saja, daerah lain yang melakukan kegiatan sejenis juga mengalami hal yang sama.
Insya Allah dari BNPB akan sesegera mungkin menyelesaikannya jika anggaran DSP – BNPB 2021 sudah ada,” tuturnya.
Ari mengklaim bahwa dalam hal pendirian RS Lapangan seluruhnya sudah mengikuti proses dan mengikuti Perlem LKPP Nomor 3 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui, untuk kebutuhan alkes sendiri 18 sampai 19 persen dari Rp16 miliar, atau sekitar kurang lebih Rp3 miliar.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mempertanyakan bagaimana perencanaan awal pendirian RS Lapangan dan kenapa setelah ditutup menyisakan masalah.
“Seharusnya kajian terhadap bantuan dana Rp16 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus matang sejak awal. Sehingga tidak menjadi masalah di akhir,” ujar ASB, Selasa (20/04/21).
ASB menjelaskan, permasalahan yang muncul pasca penutupan RS Lapangan disinyalir lantaran lemahnya analisa dan perencanaan yang dilakukan oleh RSUD Kota Bogor. Sehingga menyebabkan pembayaran alkes tertunggak.
Dia berpendapat, sejak berdiri RS Lapangan sudah nampak kejanggalan, karena yang ngatur RSUD. Padahal seharusnya jadi dominan Dinas Kesehatan (Dinkes). “Seharusnya masalah RS Lapangan itu yang mengatur Dinkes, bukan RSUD,” cetusnya.
Politisi PPP itu menegaskan, apabila Pemkot Bogor memilih opsi menyebar alkes ke puskesmas untuk menanggulangi Covid-19. Hal itu menandakan ada yang salah mengenai penyelenggaraan RS Lapangan sejak awal.
“Ini kan ujungnya muaranya di Dinkes. Buktinya, penyelesaiannya keberadaan alkes melibatkan puskesmas. Mestinya sejak awal, Dinkes yang kelola RS Lapangan,” tandas dia.
(As/Bing)
