Bogor, BogorUpdate.com, Pemerintah bertindak cepat terkait adanya aplikasi yang menjual data nasabah ke penagih hutang atau debt collector.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah memblokir enam aplikasi “mata elang” atau matel.
Tindakan ini diambil Kemkomdigi setelah banyak laporan soal penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
Sementara delapan aplikasi matel lainnga telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya resminya, Sabtu (20/12/2025).
Menurut dia, dua aplikasi lainnya yang belum diturunkan sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
Pengajuan delisting ini, kata dia, setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Aplikasi “Mata Elang” (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi penagih utang untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.
Aplikasi tersebut membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, pihaknya menjelaskan bahwa penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.(ayu)
