Bogor RayaHomeNewsPemerintahanPolitik

Pemkab Bogor-DPRD Gelar Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Perubahan RPJMD

Cibinong, BogorUpdate.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), secara virtual di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/6/21). Itu dilakukan dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, serta Penetapan Persetujuan Bersama antara Bupati Bogor dengan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, dilakukan karena Pemkab Bogor telah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Jabar atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2020, resmi diserahkan pada 21 Mei 2021 di Bandung.

Dalam Raperda tersebut juga disajikan berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan anggaran lebih. Kemudian laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

“Alhamdulilah di situasi pandemi Covid-19 Kabupaten Bogor bisa diraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk dua kali atas laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pencapaian itu diraih berkat kerja sama yang baik antara seluruh PD lingkup Pemkab Bogor termasuk DPRD, sehingga kita dapat terus mempertahankan predikat WTP ini,” jelas Bupati Bogor.

Lanjut, Bupati Bogor menyatakan, melalui Rapat Paripurna itu juga dilakukan penetapan persetujuan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023. Pemkab Bogor telah melakukan tahapan-tahapan perubahan RPJMD itu sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Di Tengah kondisi kejadian kasus Covid-19 yang melanda Kabupaten Bogor, kita tidak kehilangan semangat untuk menyelesaikan perubahan RPJMD yang kita perintahkan sebagai payung hukum perencanaan, pembangunan dan pelaksanaan APBD tahun 2021 berjalan hingga 2023 mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut Ade Yasin memaparkan, ada beberapa poin penting penyelenggaraan Raperda dan substansi rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, yakni tidak mengubah visi, misi dan tujuan pembangunan daerah, menyesuaikan beberapa sasaran pembangunan daerah, selanjutnya menyesuaikan strategi dan arah kebijakan dengan kebijakan nasional, prioritas prioritas daerah yang terjabarkan dalam program mandatori nasional, serta menjadi program prioritas daerah. Kemudian menyesuaikan target kinerja Perangkat Daerah.

“Kami berharap, setelah persetujuan bersama ini proses evaluasi oleh Gubernur Jabar terhadap Raperda Perubahan RPJMD beserta dokumen rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 ini dapat berjalan lancar Raperda ini dapat segera ditetapkan Perda,” bebernya.

Sebab, ungkap Bupati Bogor Perda Perubahan RPJMD itu selain menjadi pedoman penyusunan rencana kerja Pemkab Bogor tahun 2021-2023 juga sangat penting sebagai dasar penetapan Renstra PD tahun 2018-2023, penetapan penyusunan RKPD tahun 2022-2023. Selanjutnya Penetapan Perubahan RKPD tahun 2021 dan penyusunan dokumen perencanaan tahun 2024-2025 sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode RPJMD berikutnya.

“Perubahan RPJMD ini sudah biasa menyesuaikan dengan kondisi tertentu, karena mulai dari Pusat, Provinsi sampai daerah harus diubah karena kondisi pandemi Covid-19, mulai dari anggaran, perencanaan, program dan target-target bisa diubah, sebab dampak dari pandemi ini banyak mempengaruhi seperti kemiskinan, hingga pendidikan,” imbuhnya.

Untuk diketahui dalam kegiatan Paripurna ini juga turut hadir Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Ketua DPRD Rudy Susmanto, para Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD. Para anggota DPRD dan juga beberapa anggota DPRD yang mengikuti melalui zoom meeting. Dalam kegiatan itu juga dilakukan penetapan keputusan DPRD terhadap persetujuan tukar menukar tanah (RUISLAG) milik Pemerintah Kabupaten Bogor (Sebagian tanah dan bangunan eks aula kelurahan nanggewer oleh PT Dua Berkat Properti). (bu/*)

Exit mobile version