HomePemerintahan

PKL Citeureup Segera Dibongkar

CITEUREUP, (BogorUpdate)-Jalan Lingkar Pasar Citeureup-Fisabilillah atau PU yang Beralih fungsi menjadi tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan, sudah jelas keberadaanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum).

 

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kabid Tibum Kabupaten Bogor, Ruslan menjelaskan apapun itu bentuknya yang namanya PKL apalagi keberadaanya telah menggangu ketertiban umum jelas melanggar Perda, dan harus ditertibkan.

 

“Khusus terkait PKL yang berada dijalan lingkar pasar Citeureup (PU) Dan Fisabililah saya sudah koordinasi dengan Camat Citeureup Terkait akan adanya pembongkaran,” kata Ruslan kepada bogorupdate.com, Senin (25/02/2019).

 

Menurut Ruslan, PKL yang berada dijalan Lingkar Citeureup, pekan ini segera dibongkar. Sebab surat teguran dan Pemberitahuan sudah dilayangkan pihaknya kepada para PKL liar itu.

 

“Karena bangunan yang dipakai PKL sudah permanen rencananya akan kami Hancurkan dengan Beko atau alat berat,” tegasnya.

 

Sebelumnya, PJS Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin turut bereaksi keras saat mendengar adanya dugaan pelanggaran para PKL Citeureup tersebut. Diakuinya, tak hanya menjadi titik kemacetan, para pedagang yang diduga dibekingi oknum ini juga menimbulkan kesemerawutan tata kota.

 

“Hal ini tentunya tak sesuai dengan program Pancakarsa Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Ade Yasin-Iwan Setiawan. Pemerintah Daerah tak boleh dan tak bisa kalah oleh oknum tersebut. Saya akan langsung perintahkan Satpol PP untul segera melakukan pembongkaran,” tutup Burhan.

 

Disinyalir adanya dugaan kuat oleh beking dibelakang pelanggaran ini, mengemuka setelah sejumlah pihak terkait seakan tutup mata terhadap kehadiran pelanggaran yang kasat mata tersebut.

 

Dimulai dari Camat Citeureup yang terkesan lempar tanggungjawab, lalu Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Cileungsi yang enggan berkomentar serta dalih Satpol PP Kabupaten Bogor yang belum mau bergerak cepat meski sudah diperintahkan Pjs Sekda dan Bupati langsung hingga Dinas Perhubungan (Dishub) yang diklaim sang oknum sudah memberikan Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan parkir dilahan tersebut.(cek)

 

 

Editor : Refer

Exit mobile version