Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

PKL di Alun-alun Kabupaten Bogor Diminta Pakai Pakaian Adat Sunda

×

PKL di Alun-alun Kabupaten Bogor Diminta Pakai Pakaian Adat Sunda

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ketagihan dalam menghias kawasannya seperti ala kerajaan. Kali ini, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Alun-Alun Kabupaten Bogor diminta mengenakan pakaian adat Sunda.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Mely Kamelia mengatakan bahwa aturan penggunaan pakaian adat Sunda itu merupakan instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

“Pak Bupati ingin rapi, jadi disarankan untuk bapak-bapak pakai baju pangsi serta totopong dan ibu-ibu pakai kebaya,” ujar Mely kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler, Rabu, (15/7/2026).

Mely menjelaskan, para PKL diminta Pemkab Bogor selama 1 bulan ini mencari pakaian adat Sunda untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor.

“Para PKL cuma dikasih waktu 1 bulan buat persiapan dari sekarang, jadi nabung dulu aja buat beli baju pangsi para pedagang,” katanya.

Mely meyebut, pemakaian pakaian adat bagi PKL yang berjualan di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor bukan hal wajib. Namun, harus tetap dilaksanakan demi sisi kerapihan.

“Wajib mah tidak, disarankan doang. Ketika sudah dikasih waktu dari sekarang, masa sih ga bisa,” cetusnya.

Nantinya, kata Mely, para PKL yang mengenakan pakaian adat Sunda akan terlihat rapi dan selaras dengan konsep pembangunan kawasan Pemkab Bogor yang menyerupai kerajaan Padjajaran.

“Pak Bupati menjunjung tinggi adat Sunda, tempatnya support gitu dan ada kereta kencana juga yang baru. Jadi, konsep jualannya seperti itu ya tema kesundaannya akan muncul,” tandasnya.

Sekadar informasi, para PKL yang berjualan di kawasan Alun-Alun Kabupaten dengan mengenakan pakaian adat Sunda diberi waktu untuk jualan mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *