Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

PN Bogor Eksekusi 2 Ruko di Warung Jambu, Pemilik Keberatan

×

PN Bogor Eksekusi 2 Ruko di Warung Jambu, Pemilik Keberatan

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengeksekusi dua ruko di kawasan Warung Jambu, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (22/9/2026).

Eksekusi tersebut mendapat keberatan dari Nur Aifah yang mengaku sebagai pihak yang menguasai ruko. Ia menyebut tidak menerima pemberitahuan eksekusi dan mengaku masih memiliki gugatan pembatalan hibah serta perkara waris di Pengadilan Agama.

“Ini ruko saya yang beli. Dengan bapaknya anak-anak, bapaknya anak-anak sudah almarhum. Saya nikah tahun 91, beli ruko tahun 94,” kata Nur Aifah.

Ia mengaku ruko tersebut dibeli bersama almarhum suaminya melalui kredit bank dan selama ini digunakan untuk usaha ayam geprek sekaligus tempat tinggal.

Sementara itu, Panitera PN Bogor Armada Sembiring mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr dan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita hari ini melaksanakan eksekusi, bukan penyitaan. Penyitaan sebelumnya sudah dilaksanakan,” kata Armada.

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui banding hingga kasasi. PN Bogor juga telah melakukan aanmaning sebanyak empat kali sebelum eksekusi.

“Ini kan kalau untuk perkara ini sudah putus, sudah inkrah. Memang kemarin ada perlawanan, tapi sudah diputus dan perlawanannya ditolak,” ujarnya.

Dalam proses eksekusi, PN Bogor menurunkan 11 personel. Polisi turut melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya benturan.

Wakapolsek Bogor Utara, AKP Asep Saepudin mengatakan situasi sempat tegang, namun dapat dikendalikan.

“Kita hanya melakukan pengamanan saja. Alhamdulillah secara keseluruhan situasi kondusif,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *