
Foto Cut Tary dan Luna Maya
BogorUpdate.com – Kasus video panas yang melibatkan Ariel Noah, Cut Tary dan Luna Maya yang diajukan gugatan praperadilannya oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) soal status tersangka Luna Maya dan Cut Tari memasuki babak akhir.
Sayang, hakim tunggal yang dipimpin Florensani Susana tidak mengabulkan gugatan yang diajukan LP3HI soal Cut Tary dan Luna Maya. Hakim menganggap kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian.
“Penghentian penyidikan terhadap Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima,” ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/18).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Florensani melanjutkan putusannya.
Seperti diketahui, LP3HI pada tanggal 2 Juni 2018 mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya, mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Tentu hal tersebut agar status tersangka yang masih disandang Cut Tary dan Luna Maya bisa gugur. Sayang, hakim menolak gugatan tersebut dan keduanya kini masih menyandang status tersangka atas kasus video panas tersebut.
Editor : Endi | Kapanlagi.com






