Parung, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 191 lapak liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Parung, Rabu, (15/4/2026).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan dari Jalan Lingkar Tohaga, Jalan H. Mawi, hingga kawasan Pohon Jubleg.
“Total ada 191 lapak pedagang telah berhasil ditertibkan,” ujar Rhama kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler.
Rhama menyebut, pembongkaran itu dilakukan karena 191 bangunan berdiri bukan pada tempat yang semestinya.
“Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan tanah milik pemerintah di wilayah Kecamatan Parung,” katanya.
Usai ditertibkan, kata Rhama, 191 pedagang itu nantinya dialihkan untuk berjualan ke lapak yang telah disediakan oleh Pasar Tohaga.
“Kegiatan penertiban berjalan kondusif dan puing-puing hasil penertiban langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” tandasnya. (Erwin)












