Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kades Nagrak Beserta 3 Anak Buahnya di Sukaraja Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah

×

Kades Nagrak Beserta 3 Anak Buahnya di Sukaraja Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Erwin | Bogorupdate)

Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor menangkap Kepala Desa (Kades) Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor bersama tiga anak buahnya usai terlibat kasus penipuan jual beli tanah.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Prasetyo mengatakan bahwa Kades Nagrak berinisial ES ditangkap bersama tiga anak buahnya usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan sejak Agustus 2025 lalu.

“Kami menetapkan tersangka terhadap empat orang yang terlibat penipuan atau penggelapan jual beli tanah, yakni ES, I, MS, dan D,” ujar Anggi kepada wartawan di Cibinong, Selasa, (29/9/2026).

Anggi menjelaskan, ES menjadi dalang utama dalam memimpin ketiga anak buahnya pada perkara tersebut.

“Modus operandinya ini melakukan kata-kata bohong terkait proses jual beli tanah atau lahan di salah satu daerah di Kabupaten Bogor,” katanya.

Kemudian, kata Anggi, ES mengumpulkan orang-orang yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah yang dijual itu diklaim merupakan tanahnya.

“Proses pembayaran DP sudah dilakukan, akan tetapi ketika diverifikasi dan klarifikasi pada para pemilik tanah bahwa tanahnya tidak pernah dijual oleh mereka (keempat pelaku),” paparnya.

Dari hasil penelusuran, lanjut Anggi, orang-orang yang diperdayakan oleh keempat pelaku beserta sejumlah dokumen tersebut adalah palsu.

Akibat dari perbuatannya itu, keempatnya diancam hukuman pidana penjara 4 tahun.

“Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan atau penggelapan,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *