Sukajaya, BogorUpdate.com – Yayasan Aisya Muara Firdaus, di Dusun Ciberani Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, lepas sejumlah murid pendidikan anak usia dini (PAUD) angkatan ke-6, pada Rabu (14/6/23).
Pendidikan usia dini yang merupakan jenjang dasar bagi anak dalam mengembangkan keterampilan hingga sikap pengetahuan itu, kini diwajibkan sebagai pendidikan sebelum berjenjang sekolah Dasar (SD) khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal itu dikuatkan dengan peraturan bupati Bogor (Perbup) nomor 112 tahun 2020, agar menjamin peserta didik memiliki akses terhadap perkembangan dan membantu anak didik untuk dapat mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik moral, nilai-nilai agama, emosional secara optimal.
Kepala Sekolah PAUD Adz-Dzikri, Firman Firdaus mengatakan, Pelepasan murid anak usia dini saat ini lebih bagaimana mereka bisa menyerap karakter dan peningkatan mental anak dalam menyambut jenjang sekolah Dasar yang kedepan akan mereka tempuh.
“Dalam kurikulum merdeka saat ini, lebih dominan pada seni dan budaya anak dan pengembangan karakter, apalagi anak yang akan masuk jenjang sekolah dasar (SD) harus memiliki mental yang bagus, bukan hanya mereka mau berbaur dan belajar di kelasnya, tapi bagaimana nanti mereka berani menampilkan diri untuk orang banyak,” katanya.
Selain itu, acara pelepasan yang Berkonsep budaya lokal itu sangat heboh dihadiri oleh ratusan masyarakat, bahkan pemerintah Desa setempat pun hadir menyaksikan.
“Alhamdulillah, masyarakat sekitar dan kepala desa hadir dalam menyaksikan pentas seni dan upacara adat yang mengambil konsep antara adat Jawa Barat (Jabar) dan Baduy karena kondisi wilayah kami sangat pas di ujung perbatasan antara dua provinsi,” ujar Firman Firdaus.
Lebih lanjut, Firman Firdaus berharap kepada pihak sekolah dasar (SD) agar lebih memperhatikan dan menghimbau kepada calon murid untuk masuk pendidikan dini terlebih dahulu sebelum masuk SD, karena hal itu merujuk pada aturan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Kami berharap kedepannya kepada pihak sekolah SD di wilayah kecamatan Sukajaya agar tidak menerima siswa yang belum lulus dari pendidikan dini, karena hal itu adalah aturan mutlak dari peraturan bupati dan kemedikbud soal arahan untuk masyarakat,” harapnya.