Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat. (Bogorupdate)
Jakarta, BogorUpdate.com – Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kunci transformasi kinerja dan keberlangsungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anak perusahaan BUMD yang mayoritas modalnya dimiliki induk, kata dia, juga berstatus badan publik dan wajib terbuka.
Hal itu disampaikan Harry dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Jakpro Group, Gedung Thamrin City, Boulevard, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/26).
Kegiatan tersebut dihadiri Vice President Corporate Secretary Jakpro Group, Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah.
“Ini bukan kebetulan. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa membenahi BUMD, mulai dari kinerja unit divisi, hingga anak usaha BUMD Jakpro,” ujar Harry.
Menurut Harry, penerapan keterbukaan informasi publik di BUMD mendapat dukungan penuh Gubernur DKI Jakarta.
Ia berharap sosialisasi ini tidak dipandang sebagai penugasan semata, melainkan pengembangan kinerja agar BUMD makin dipercaya publik.
Ia menjelaskan, anak perusahaan yang modalnya dimiliki induk di atas 50 persen merupakan bagian dari badan publik dan perlu mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) KIP. Badan publik yang menerima anggaran, sebagian maupun seluruhnya, juga wajib menyampaikan informasinya kepada publik.
“Jangan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi jadikan perusahaan semakin tangguh, kuat, dan fleksibel dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Harry mengingatkan, informasi yang seharusnya dibuka tetapi ditutup berpotensi memicu sengketa informasi. Ia meminta setiap permintaan informasi dilayani lebih dulu, baru kemudian disaring sesuai persyaratan.
Pengecualian informasi, termasuk terkait persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur Pasal 17 UU KIP, merupakan kewenangan badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan harus berdasarkan undang-undang.
Ia menambahkan, saham BUMD adalah milik publik sehingga publik berhak tahu. Keterbukaan, kata dia, harus dilakukan secara konsisten dan terukur hingga menjadi budaya, termasuk dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.
Harry juga mengajak Jakpro membangun sistem sebagai fondasi.
“Kalau tidak membangun sistem, maka semuanya akan selesai begitu saja,” katanya.
Menurutnya, sistem itu akan menjadi warisan (legacy) berupa keberhasilan yang dilandasi kepercayaan publik, sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas informasi.
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Jakpro Group, Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah, yang akrab disapa Alfin, menegaskan bahwa komitmen keterbukaan informasi tidak hanya berlaku di induk perusahaan, tetapi juga di seluruh anak usaha Jakpro Group.
“Anak usaha adalah kepanjangan tangan Jakpro untuk mengeksekusi Jakarta global, sehingga transparansinya tidak hanya di induk Jakpro, tetapi juga di anak perusahaan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Alfin memperkenalkan Jakpro Group beserta seluruh anak usahanya kepada peserta dan narasumber dari KI DKI Jakarta. Ia menjelaskan, Jakpro awalnya bukan berbentuk perseroan terbatas dan baru bertransformasi menjadi PT Jakpro pada 1997. Kini, informasi yang dikelola Jakpro semakin banyak dan beragam seiring diversifikasi usaha melalui pembentukan anak usaha dalam struktur sub holding.
Menurut Alfin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memberikan penugasan kepada Jakpro sesuai kompetensi, kapabilitas, dan amanah yang dipercayakan. Informasi publik di lingkungan Jakpro, kata dia, berkaitan dengan dua hal, yakni penugasan dari pemerintah dan kegiatan bisnis komersial.
Di tengah tuntutan transparansi yang kian tinggi, Alfin menilai sosialisasi ini menjadi momentum yang tepat. Kehadiran KI DKI Jakarta diharapkan membantu jajaran Jakpro Group memahami batasan antara informasi publik yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan. “Kami berharap mendapatkan pencerahan dari Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujarnya. (**)






