Cibinong, BogorUpdate.com
Komariah Cs selaku tergugat menghadirkan saksi mahkota dalam gugatan Perdata yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS), yang saat ini sudah memasuki tahapan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
Komariah Cs menghadirkan Jenny Laoh pada sidang sebagai saksi Mahkota yang mengetahui percis seluk-beluk PT FS.
“Yang berkaitan dengan sidang, pada 2 desember, kami hadirkan saksi mahkota yakni ibu Jenny Laoh karena dia yang mengetahui asal usul PT Ferry. Karena bu Laoh ini adalah arsitek semua perencanaan. Bahkan, ada surat kuasa diberikan legitimasi secara full oleh PT FS, antara PT FS dengan PT IFI. Itu yang kita hadirkan karena dia tahu semua,” papar Penasehat Hukum (PH) Komariah, Muhammad Suhud kepada BogorUpdate.com, Rabu (15/12/12).
Menurut Suhud, selain mengetahui PT FS secara utuh, saksi mahkota kali ini memang yang mengetahui asal usul pembelian tanah antatara Komariah dengan PT FS.
“Karena yang berkaitan dengan segel Ibu Komariah itu bu Laoh yang menjadi saksi, dan di dalam segel itu ada juga tandatangan bu Laoh. Jadi untuk saksi mahkota ini saya rasa sudah sangat menguatkan klien saya,” tegas Suhud.
Suhud memaparkan, pertanyaan yang diajukan oleh PT FS dipatahkan melalui surat segel yang ditandatangani oleh bu Laoh. PT FS menanyakan permasalahan site plan, sedangkan site plan berlaku bukan 1994 tapi 2001. Seluruh pertanyaan penggugat dalam agenda sidang tersebut seluruhnya dapat dipatahkan.
“Dengan apa yang sudah kita hadirkan dihadapan Majelis Hakim memperkuat posisi kita Antara bukti dengan pernyataan saksi sangat kuat. Kita memberikan bukti dulu baru saksi, jadi justru disitu yang memperkuat. Walaupun pertanyaan PT FS ingin menjatuhkan kita, dengan adanya bukti yang ditunjukan oleh kami semua terbantahkan,” ujarnya.
Untuk bukti selanjutnya, lanjut Suhud, pihaknya sudah menyiapkan seluruh bukti lengkap. Bahkan, akan ada bukti tambahan dari mantan Kades Tlajung Udik, Marjuki terkait somasi terhadap PT Ferry terkait tunggakan pajak pada tahun 2014.
“Untuk selanjutnya adalah agenda bukti tambahan, kesimpulan baru kemudian putusan. Namun kita sudah menyiapkan seluruh bukti yang akan menguatkan dan memenangkan kita dalam gugatan perdata ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor antara PT. Ferry Sonneville (Penggugat, red) dengan Komariah Sufyan kembali digelar, Kamis (18/11/21).
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan saksi tambahan dari pihak penggugat bertempat di ruang Bagir Manan, PN Cibinong Kelas 1A.
Dalam keterangannya, Penasehat Hukum (PH) tergugat, Muhammad Suhud memaparkan, jika hasil kesaksian dari seorang kepala Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pihaknya merasa sangat tidak puas. Pasalnya, pihaknya merasa keberatan dengan kapasitas saksi ketiga yakni Haji Amir itu berstatus Kepala Desa yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bukan lah kapasitasnya untuk memberikan kesaksian dalam perkara ini.
“Saya sebenarnya keberatan, tapi karena kebijakan hakim menghadirkan dia bukan sebagai kepala desa atau lebih jelasnya berkapasitas sebagai mantan karyawan dari PT. FS terhitung sejak 2014 sampai Februari 2020 lalu, jadi kesaksiannya di bolehkan,” kata Suhud kepada Bogorupdate.com.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan oleh pihaknya itu beserta PH dari Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut serta digugat oleh PT. FS ini, bila saksi ketiga datang sebagai kepala desa apakah ada surat tugas dari pimpinannya yang dapat ditunjukkan dalam persidangan tersebut.
“Cuma yang jadi pertanyaan teman saya dari PH BPN kalau dia datang tidak sebagai kepala desa, yang artinya berkapasitas sebagai mantan karyawan PT FS tapi sama sekali tidak banyak tahu terkait surat-surat yang dimiliki PT Ferry ini,” katanya.
Anehnya, saksi ketiga sebagai saksi tambahan yang dihadirkan oleh PH PT. FS itu pengakuannya saat menjadi karyawan di perseroan terbatas hanya sebatas memasang plang dan patok-patok sebagai batas lahan milik PT Ferry, padahal kala itu dia (Saksi, red) bekerja sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) di perusahaan tersebut.
Akan tetapi, ketika ditanya siteplan tahun berapa yang dijadikan rujukan untuk dirinya selaku korlap PT FS untuk melakukan pemasangan plang dan pematokan lahan sebagai dasar batas-batas kepemilikan PT FS, saksi juga tidak mengetahui.
“Dia ditugaskan hanya memasang Plang saja tapi saat ditanya site plan tahun berapa juga tidak tahu. Adapun, tentang berkaitan dengan surat girik C atau Persil nomor 23 dan 24 yang diperkarakan ini juga tidak tahu. Sama aja kalau misalkan disuruh pasang plang sampai ke istana negara, mungkin akan dipasang juga oleh saksi pada saat itu walaupun tidak tahu dasar suratnya,” bebernya.