Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok DPR)
Nasional, BogorUpdate.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap kasus Oknum Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial dengan komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’, agar diselesaikan secara restorative justice.
Ahmad Sahroni menyebut yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.
“Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni mengutip situs DPR, Rabu (26/4/23).
Dengan demikian, Politisi Fraksi Partai Nasdem ini menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Sahroni melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal Idul fitri.
“Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justiceatau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.