Bogor RayaHomeNewsPolitik

KPU Kabupaten Bogor Tegaskan ASN dan Kades Jadi Caleg Harus Mundur, Tidak Bisa Ditarik Kembali

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni.

Ciampea, BogorUpdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, tegaskan dalam penyelenggaraan legislatif peserta wajib memenuhi persyaratan yang lengkap.

Namun demikian, khusus dari aparatur sipil Negara (ASN) Non ASN hingga Kepala Desa (Kades) wajib memiliki SL Pemberhentian atau pengunduran diri dari tugasnya saat ini.

“Syarat untuk ASN dan non ASN atau kepala desa penyelenggara pemilu ada perbedaan syarat dibanding yang lain, yaitu syarat Surat lampiran (SL) pemberhentian,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni, pada Senin (5/6/23).

Ummi Wahyuni menjelaskan, tahap prosedur itu seseui dengan aturan yang dijelaskan dalam PKPU No 10 Tahun 2023 syarat pendaftaran bagi para calon.

“Pertama adalah pengajuan dari tanggal 1 sampai 14 Mei kemaren kan dilakukan oleh partai politik ke KPU dan setelah itu ada beberapa tahap selanjutnya nanti di DPT di bulan November, hari ini proses kita administrasi sampai 23 Juni nanti ada masa perbaikan,” katanya.

KPU pun memberikan waktu kepada calon dari kalangan ASN hingga kepala Desa untuk segera melengkapi persyaratan tersebut dan pihaknya pun menegaskan proses yang dilakukan tidak menerima surat yang berasal dari cetak ulang (Copy).

“Syarat pengunduran diri dan tanda Terima dari KPU tidak menerima surat dari copynya karena yang menguruskan itu dinas terkait, tetapi kalau dia tidak mencantumkan dua syarat itu maka akan kena dicek administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ummi Wahyuni menegaskan suatu syarat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali atau ingin menjabat lagi menjadi ASN atau Kepala Desa seperti sebelumnya.

“Kalaupun surat pengunduran dirinya sudah dibuat namun gugur atau tidak lolos dalam persyaratan daftar calon tetap (DCT) maka orang tersebut juga tidak boleh menjabat lagi sebagai kepala daerah atau ASN,” bebernya.

Exit mobile version