Bogor RayaHomeNewsPolitik

Lewat dari Jadwal, KPU Kabupaten Bogor Akhirnya Selesaikan Rapat Pleno dan Penetapan Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. (BU)

Cisarua, BogorUpdate.com – Meski ada beberapa kendala yang terjadi, KPU Kabupaten Bogor akhirnya bisa menyelesaikan Rapat Pleno Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada (6/3/24).

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, dari semula jadwal yang ditetapkan harus selesai pada 5 Maret 2024, namun pihaknya baru bisa melakukan penetapan di hari berikutnya karena ada beberapa persoalan.

“Selama 7 hari kita disini melaksanakan rekapitulasi, alhamdulillah semalam kita sudah laksanakan penetapan di 5 pemilihan, baik pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten” katanya kepada Wartawan.

Adi menjelaskan, usai penetapan di tingkat Kabupaten, untuk selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi Jabar dimulai dari 6 sampai 10 Maret 2024.

“Kita sudah melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Selanjutnya dari mulai tanggal 6 sanpai 10 Maret, kita laksanakan rekapitulasi di tingkat Provinsi,” jelasnya.

“Tadi kita baru saja menyelesaikan penyerahan D hasil salinan yang diserahkan kepada Saksi-saksi,” tambahnya.

Sementara, lanjut Adi, untuk penetapan nama caleg yang terpilih pada pemilu 2024, akan dilakukan pada 25 Maret.

Namun dari salinan D hasil yang sudah diserahkan kepada saksi masing-masing partai, dapat menjadi acuan siapa saja yang lolos untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten Bogor.

“Penetapan nama-nama Caleg di tanggal 25 Maret. Tadi kita hanya menyerahkan D hasil saja. Cuma dari situ sudah kelihatan siapa saja caleg yang terpilih,” ujarnya.

Selama proses pleno, dia mengakui ada beberapa kendala, namun sudah diselesaikan semua. Menurutnya, terkait dengan keterlambatan penetapan, sudah mendapatkan surat edaran dari KPU RI yang menyatakan bisa menambah waktu dari yang semula dijadwalkan.

“Kalau kendala semua sudah di clear. Kalau soal keterlambatan kita sudah ada surat edaran dari KPU RI. Ketika ada suatu kejadian yang Force majeure (keadaan memaksa), ketika tidak memungkinkan tidak bisa diselesaikan pada tanggal 5, bisa dilanjutkan di tanggal 6,” akunya.

Exit mobile version