Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) Kota Bogor yang beberapa waktu lalu tuai polemik, disanggah oleh kuasa hukum pihak Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Herli Hermawan.
Herli Hermawan menilai bahwa itu menjadi kesalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang telah menyegel tempat itu dengan alasan ditengah daerah konflik.
Bahkan ia menilai bahwa secara hukum pihaknya telah mengikuti aturan yang ada. Juga yang selama ini adanya isu bahwa Masjid itu hanya untuk suatu golongan, dibantah olehnya, dan mengatakan bahwa didirikannya masjid itu diperuntukkan untuk semua golongan asalkan dia berumat muslim.
“Dari segi aturan hukum kami telah lalui dari memiliki IMB sampai putusan pengadilan, bahkan kami pun telah memenangkan dalam sidang PTUN,” kata Herli Hermawan, Senin (20/2/23) sore.
Sementara itu, Pemerintah kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP masih melakukan penggembokan terhadap aset Masjid Imam Ahmad bin hanbal di kawasan Bogor Utara Kota Bogor itu.
Kasatpol PP kota Bogor Agustian Syah menjelaskan saat ini memang masih berstatus konflik sosial sehingga pihaknya masih melakukan pengamanan di areal tersebut.
“Selama 4 hari pemkot Bogor melakukan pembersihan di kawasan tersebut karena sudah tidak terawat area tersebut dan dikhawatirkan terdapat gangguan keamanan seperti binatang ular Atau lainnya karena areal tersebut sudah terendam air,” ujarnya.
Agustian Syah menambahkan, terkait kelanjutan pembangunan Masjid dirinya masih menunggu instruksi tim terpadu yang dibentuk Pemkot Bogor. “Kami hanya melakukan penjagaan bersama TNI-Polri dilokasi area proyek pembangunan Masjid,” ujarnya.
“Kalau soal kapan dilanjutkan pembangunannya, nanti tim terpadu yang memiliki kewenangan. Kami hanya membersihkan area proyek pembangunan masjid yang sudah ditumbuhi rumput,” tandasnya.