Wabup Bogor Iwan Setiawan
Hukum, BogorUpdate.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Bogor, H. Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor.
Pemanggilan Iwan Setiawan menjadi saksi oleh Penyidik KPK tersebut, untuk mendalami kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, hanya demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun Anggaran 2021.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Wakil Bupati, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro, Ajudan Bupati, PNS BPK dan Pengusaha Proyek di Kabupaten Bogor.
“Dalam Penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021 dengan Tsk AY dan jawan-kawan, Hari ini (14/6/22) bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tsk AY,” jelas Ali Fikri.
Dalam pemanggilan kali ini, ada juga saksi yang sudah dipanggil sebelumnya oleh penyidik KPK. Pemanggilan yang dilakukan 2 kali terhadap saksi yang sama sebelumnya untuk mendalami aliran dana untuk melakukan tindak pidana suap terhadap BPK oleh Tersangka Ade Yasin.
Kali ini, KPK memanggil sembilan orang untuk menjadi saksi, diantaranya:
1. H. Iwan Setiawan, SE (Wakil Bupati Bogor)
2. Soebiantoro (PNS/Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor)
3. Khaitul Amarullah (Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kab Bogor)
4. M. Dadang Iwa Suwahyu (Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor)
5. Kiki Rizki Fauzi Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor)
6. Anisa Rizki Septiani alias ICA (Ajudan Bupati Kab. Bogor)
7. Dessy Amalia (PNS/ Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
8. Dede Sopian Wiraswasta (Pemilik CV. Dede Print)
9. Lambok Latief (Wiraswasta).