Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Wujudkan Program Bupati, Pemdes Sukahati Rutinkan Aksi Bersih Setiap Kampung

×

Wujudkan Program Bupati, Pemdes Sukahati Rutinkan Aksi Bersih Setiap Kampung

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.COM – Menindaklanjuti program Bupati Bogor Ade Yasin pada program pancakarsa, Pemerintah Desa Sukahati Kecamatan Citeureup mengadakan program rutin kerja bakti bersihkan lingkungan desa yang digalakan setiap kampung.

Dalam kegiatan aksi bersih ini, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukahati H.Endang Gunawan, Sekretaris Desa Antoni yang diikuti langsung para staff Perangkatnya, bersama unsur Masayarakat Desa.

“Aksi bersih-bersih lingkungan ini merujuk pada intruksi bupati dan camat serta kades Sukahati dalam menjalankan 100 hari kerjanya,” Kata Sekertaris Desa Sukahati, Antoni, kepada Bogorupdate.com, Minggu (12/01/20).

Antoni menjelaskan, aksi bersih-bersih ini dilakukan disepanjang jalan-jalan perkampungan yang ada di desa Sukahati, Seperti di kampung Lengo RW 01, Kampung Nagrog RW 02, Kampung Sangkali RW 03, Kampung Singkup RW 04, Kampung Tegal jambu 05, kampung Malimping 06, Kampung Seuseupan 07, Kampung Rancamanyar 08, dan Kampung Poci RW 09.

“Dengan sasaran pembersihan sampah, saluran air dan memotong rumput-rumput liar yang sudah semrawut di sekitar Jalan lingkungan RW,” imbuh Toni.

Kepala Desa Sukahati, H.Endang menyatakan bahwa kegiatan Aksi bersih ini, adalah salah satu program Bupati Bogor. Kegiatan ini juga di laksanakan secara serentak di seluruh wilayah di setiap RW yang dilaksanakan setiap minggunya. Dirinya menghimbau tidak ada warga yang membuang sampah sembarang jika kita ingin lingkungan kita bersih, sehat dan indah dipandang mata.

“Kami juga menargetkan peran aktif masyarakat untuk membersihkan lingkungannya yang berdampak pada lingkungan kita sendiri, tentu mengingatkan kita dalam menjaga dan mencintai lingkungan,” terangnya.

Kegiatan aksi bersih ini juga dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang ketertiban umum. Dalam rangka mewujudkan Bogor yang sehat dan bersih dari sampah.

Ia menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum.

“Jadi sebelum warga kedapatan buang sampah sembarangan, selain kami informasikan melalui spanduk yang sudah di pasang di titik rawan,dengan kegiatan aksi bersih ini sekaligus kami informasikan terkait Perda terebut,” jelasnya.

Endang berharap kegiatan ini dapat menanamkan rasa cinta lingkungan dan kebersihan kepada masyarakat.

“Karena jika lingkungan bersih otomatis hidup juga akan menjadi sehat,” tukasnya.

Untuk diketahui, warga Desa Sukahati terlihat antusias dengan kegiatan ini. Motivasi mereka tujuannya agar lingkungan warga bersih dari kotoran dan sampah, karena menjaga kebersihan merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama. (Asep Bucek)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *