Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik asal Kabupaten Bogor, Yusfitriadi menyoroti dan mengkritik kinerja pemerintah yang tak kunjung membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Umum (Pemilu) hingga kini, Jumat, (30/10/2026).
Pria yang akrab disapa Kang Yus itu menyebut, keterlambatan pembentukan Tim Pansel seharusnya tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Musabab, hal tersebut telah melanggar Undang-Undang.
“Melanggar Undang-Undang itu kayak hal yang biasa aja gitu, Undang-Undang ini kan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedangkan tidak ada tanggung jawab dari mereka yang membuatnya,” ujar Yus kepada wartawan di kawasan Cibinong.
Founder Vinus Indonesia itu menjelaskan, pembentukan Tim Pansel seharusnya dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggaraan Pemilu berakhir.
Saat ini, menurutnya, tenggat itu telah terlewati namun belum terlihat pertanggung jawaban yang memadai atas keterlambatan tersebut.
“6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu habis masa jabatan, Timsel harus sudah dibentuk. Nah ini sudah lewat, artinya mereka langgar Undang-Undang itu dan tidak ada pertanggung jawabannya,” ucapnya.
Dalam hal ini, Yus menyoroti sikap DPR, khususnya Komisi II yang menyikapi keterlambatan pembentukan tim Pansel.
“Jangan kemudian ini dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja, kalau misalkan rakyat yang melanggar Undang-Undang itu dikejar sampai manapun,” tuturnya.
Selain itu, Yus juga menyoroti munculnya polemik mengenai pembentukan Tim Pansel di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, perdebatan mengenai revisi Undang-Undang dan pembentukan Tim Pansel perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menghambat proses pergantian penyelenggara Pemilu.
“DPR ngomong revisi dulu Undang-Undangnya baru pembentukan Tim Pansel, saya pikir ini ada indikasi bahwa orientasi politik lebih penting dari pembentukan Tim Pansel,” tutupnya. (Erwin)






