Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo gunakan pelat nomor palsu. (Foto: Dok PMJ)
Nasional, BogorUpdate.com – Mobil Jeep jenis Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak mantan pejabat pajak yang juga tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor, diketahui menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk kendaraan Rubicon yang digunakan tersangka Mario bernomor polisi B-120-DEN, sementara pelat asli yang semestinya yakni B-2571-PBF.
Terkait hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi.
“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” ujar Firman kepada wartawan, Jumat (3/3/23).
Pelanggaran tersebut nantinya dikenakan terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Terlebih, perihal penggunaan pelat palsu, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, dikatakan Firman, apabila ternyata ditemukan unsur pidana dari penggunaan pelat tersebut, tentu akan ada penerapan pasal lain.
“Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelasnya.