A. Bimbingan Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil
Kegiatan bimbingan teknis dengan tema “Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil dan Buku Pokok Pemakaman” telah dilaksanakan dan diikuti oleh peserta mulai dari operator SIAK di tingkat Kecamatan, UPT hingga Dinas serta petugas register desa. Materi yang dibahas dalam bimtek tersebut menekankan perihal penerapan buku pokok pemakaman pada tempat pemakaman untuk meningkatkan dan menertibkan pencatatan kematian di Kabupaten Bogor.
B. Bimbingan Teknis Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Dengan mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bogor”, bimbingan teknis pelayanan pendaftaran penduduk yang diikuti oleh seluruh operator SIAK Dinas, UPT dan Kecamatan dilaksanakan dalam rangka konsolidasi peraturan perundang-undangan terbaru yang
terkait dengan administrasi kependudukan. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembahasan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
C. Pelayanan Terpadu bagi Penduduk Rentan Admnistrasi Kependudukan
Pelayanan khusus diberikan bagi masyarakat rentan administrasi kependudukan salah satunya yaitu penyandang disabilitas di Yayasan Ramah Cerebral Palsy Bogor. Tim Disdukcapil melakukan kegiatan pendataan kepemilikan dokumen
kependudukan dan pelayanan secara terpadu administrasi kependudukan.
D. Pelayanan Jemput Bola Dinas dan UPT pada Program BOLING
Dalam rangka mendukung suksesnya program pemerintah melalui Bogor Keliling (BOLING), Disdukcapil ikut serta memberikan pelayanan secara terpadu untuk pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, perekaman KTPel dan perubahan biodata penduduk atau kartu keluarga.
E. Inovasi Pelayanan PELUK SAMAWA bekerjasama dengan Kementerian
Agama dan KUA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor melalui Kantor Urusan Agama berinovasi dalam pelayanan terintegrasi pencatatan pernikahan
yang diberi nama PELUK SAMAWA (Pelayanan Kependudukan Sapa Melayani Warga). Melalui inovasi ini, masyarakat yang melakukan pernikahan akan langsung
mendapatkan dokumen kependudukan dengan data yang sudah diperbaharui. ADV