Foto ilustrasi. (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Diduga belum adanya ganti rugi terhadap lahan bekas Kantor Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor terhadap ahli waris Ariman Bin Kasiun.
Dimana, ahli waris itu menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena dianggap melawan hukum.
Kuasa hukum keluarga dari ahli waris, Ariman Bin Kasiun, Toto Relawanto menyatakan, bahwa lahan kliennya yang diakui oleh Pemkab Bogor, diduga tanpa disertai bukti-bukti yang sah.
“Sejak Tahun 1930an hingga 1998, Pemkab Bogor menggunakan tanah milik Ariman Bin Kasiun di Kampung Sawah RT 004 RW 04, Desa Rumpin sebagai Kantor Kecamatan berdasarkan sertifikat hak pakai. Sejak Tahun 1998 hingga saat ini, Kantor Kecamatan Rumpin pun sudah pindah ke lokasi yang sekarang dan pada 30 Mei Tahun 2022, ternyata Pemkab Bogor melalui Sekda menyewakan tanah tersebut ke Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Bogor. Karena kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Toto Relawanto kepada wartawan, Kamis (1/12/22).
Toto menambahkan, selain tidak berdasarkan fakta hukum, perijinan sewa menyewa lahan dari Pemkab Bogor juga merupakan keanehan. Faktanya, PT LKM yang notabane merupakan BUMD milik Pemda Kabupaten Bogor itu sudah sejak lama menempati lahan tersebut.
“Aneh, Karena faktanya, PT LKM sudah sejak Tahun 1998 menempati lahan tersebut. Lalu pada 30 Mei Tahun 2022, Pemkab Bogor baru menerbitkan surat persetujuan Bupati Bogor tentang sewa menyewa di lahan tersebut diduga tanpa didukung sertifikat tanah yang disertai warkah tanah. Sedangkan kami dari pihak ahli waris Ariman Bin Kasiun memiliki bukti Kikitir, Girik, Daftar Keterangan Objek untuk Ketetapan Ipeda, Letter C dan lainnya atas nama Ariman Bin Kasiun,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, selain bukti-bukti hitam diatas putih, juga didukung keterangan ataus seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes), dua orang mantan Kepala Desa (Kades) Rumpin dan juga Kades saat ini.
“Para mantan Sekdes, Kades dan pihak lainnya siap bersaksi di persidangan, dimana saat persidangan pada Kamis Desember 2022 kemarin, untuk ke delapan kalinya dan agendanya mendengarkan keterangan para saksi yang saat itu kami selaku penggugat. Selain menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong, kami pun siap membahwa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sertifikat tanah yang diakui oleh Pemkab Bogor,” paparnya.
Toto menerangkan, bahwa keluarga almarhum Ariman Bin Kasiun membutuhkan tanah tersebut agar mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Bogor.
“Kami menuntut sertifikat tanah yang diklaim oleh Pemkab Bogor batal demi hukum, apalagi sudah habis masa sertifikat hak pakainya dan Pemkab Bogor juga mesti memberikan ganti rugi kepada keluarga ahli waris Ariman Bin Kasiun,” pungkasnya.