Cibinong, BogorUpdate.com – Sistem Pengelolaan Air Minum di Bumi Tegar Beriman agar tidak merugikan masyarakat dirancang jadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pembahasan Sistem Pengelolaan Air Minum yang dirancang menjadi Perda itu dibahas Pemkab Bogor dengan dua isu lainnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melalui Rapat Paripurna di Cibinong, Jumat, (16/10/2026).
“Ada tiga rancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum,” ujar Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan.
Terkhusus soal Sitem Pengelolaan Air Minum, kata Rudy, hal tersebut dirancang jadi Perda karena wilayah Kabupaten Bogor kerap dilanda krisis air bersih saat kemarau tiba.
Terlebih, sampai saat ini, wilayah Kabupaten Bogor bagian timur masih dilanda kekeringan yang mengakibatkan krisis air bersih meski hujan telah mengguyur sebagian wilayah lainnya.
“Usulan adanya Perda ini tentunya untuk melindungi dan melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.
Terkait mekanismenya, Rudy mengakui bahwa nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Bogor.
“Karena ini baru bersifat berupa rancangan Perda, jadi nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, sehingga bisa sesuai apa yang dikehendaki seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” tutupnya. (Erwin)





