Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Pemkab Bogor Ikuti Rakor Penerapan PBG Pengganti IMB

Cibinong, BogorUpdate.com
Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengikuti rapat koordinasi (Rakor) percepatan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, secara virtual, di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah, Cibinong, Jumat (17/12/21).

Untuk mendirikan sebuah bangunan, Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.

Pada acara tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro memberikan arahan sekaligus membuka Rakor sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekda Burhanudin Didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan jajaran Pemkab Bogor lainnya.

Suhajar Diantoro mengatakan bahwa berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah dilakukan melalui peraturan pemerintah dan penetapan standarisasi perizinan gedung di seluruh wilayah Indonesia. PBG sebagai mekanisme pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu kewenangannya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi, PBG juga memberikan kesempatan bagi Pemda kabupaten/kota untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada izin pemungutan retribusi PBG,” ujar Suhajar.

Suhajar menyebutkan, oleh sebab itu, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai PBG baik sebagai perubahan ataupun pengganti Perda mengenai suatu keharusan IMB agar terdapat payung hukum pelaksanaan PBG dan menghindari potensi pendapatan daerah dari retribusi PBG.

“Ini tidak menghilangkan izin pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan kolaborasi, dapat memberikan izin, melakukan inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tak sesuai. Bagi pemerintah kabupaten/kota, penyusunan Raperda Retribusi PBG, diharapkan dapat dituntaskan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Suhajar Diantoro.

Exit mobile version