Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Pemkot Bogor Rekrut 30 Jukir Resmi, ASN Dialihkan Jadi Petugas Penertiban

×

Pemkot Bogor Rekrut 30 Jukir Resmi, ASN Dialihkan Jadi Petugas Penertiban

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar seleksi rekrutmen juru parkir (jukir) resmi mitra Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Langkah ini dilakukan guna membenahi tata kelola perparkiran, menekan kebocoran retribusi pendapatan asli daerah (PAD), serta menggantikan posisi jukir dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dari total 312 pendaftar yang masuk melalui media sosial dan saluran resmi Dishub, sebanyak 125 peserta hadir mengikuti tes wawancara langsung. Pada tahap awal, Pemkot Bogor mengalokasikan kuota untuk 30 jukir resmi, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya sebanyak 80 orang.

“Siapa jukir yang hari ini direkrut 30 orang itu adalah pengganti jukir PNS/ASN, yang tugasnya nanti kita alihkan. ASN tersebut tidak lagi menjadi jukir, tetapi menjadi petugas penertiban lalu lintas dan pengawasan terhadap para jukir ini,” ujar Jenal di sela-sela pemanggilan calon jukir.

Jenal menjelaskan, skema kompensasi bagi para jukir mitra ini tidak menggunakan gaji bulanan dari APBD, melainkan menerapkan sistem bagi hasil 40 persen untuk Pemkot Bogor dan 60 persen untuk jukir. Pembagian ini bakal difiksasi mulai awal 2027 mendatang setelah kajian potensi per titik lokasi rampung dilaksanakan oleh lembaga profesional dan akademisi.

Selain skema bagi hasil, para jukir resmi akan dibekali kepastian hukum berupa Surat Keputusan (SK) Penunjukan dari Kadishub, perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, seragam resmi, ID card, hingga integrasi pembayaran digital menggunakan barcode QRIS.

Langkah rekrutmen ini sekaligus menjadi jawaban atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang disahkan DPRD Kota Bogor. Pemkot Bogor menargetkan penataan menyeluruh terhadap sekitar 100 hingga 115 titik parkir on-street serta membina lebih dari 500 jukir existing agar mematuhi aturan tarif resmi yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil serta melarang parkir di atas trotoar atau melawan arus.

Di sisi pendapatan, realisasi retribusi parkir Kota Bogor saat ini baru mencapai 60 persen atau sekitar Rp2,2 miliar dari target Rp4 miliar. Namun, berdasarkan hasil kajian potensi menyeluruh, retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bogor dinilai mampu menyumbang PAD hingga Rp10 miliar per tahun jika dikelola secara tertib dan transparan.

“Tarif di masyarakat harus sama dan tidak ada lagi tarif fantastis atau pungutan lebih. Pembenahan ini agar kebocoran tidak terjadi di titik yang belum ditagih, sehingga retribusi parkir dapat dikembalikan menjadi pembangunan bagi masyarakat,” tegas Jenal. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *