Kota Bogor, BogorUpdate.com – Warga binaan atau tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Paledang Bogor, menjalani test narkoba dan penggeledahan di kamar sel tahanan.
Kepala Lapas kelas 2A Paledang Bogor, Sopian menjelaskan penggeledahan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,
Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lapas dan Rutan.
Petugas Lapas Paledang Bogor melakukan penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Pegawai, Narapidana, Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Rabu(15/11/23), di semua blok hunian.
Dalam penggeledahan dan tes urine penghuni Lapas Paledang mengikutsertakan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor (Staf, Regu Pengamanan II dan IV), 3 Anggota TNI (Koramil 0601/Bogor Tengah) dan 4 Anggota Polri (Polsek Bogor Tengah)
“Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu, penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA bekerjasasama dengan Aparat Penegak Hukum (TNI/Polri/BNN),” ujarnya.
Dalam giat razia/penggeledahan Kamar Hunian Lapas Kelas IIA Bogor hari ini ditemukan barang-barang yang dilarang berada di dalam area kamar hunian, diantaranya: silet cukur, Korek gas, Hanger Gagang sikat gigi Mata gerinda, Kompor Portabel.
Selain itu didapati pada luar area kamar hunian: Handphone 4 buah Charger 2 buah dan Handsfree 1 buah.
“Seluruh Barang-barang tersebut didata untuk kemudian dimusnahkan,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan test Urine terhadap 11 Pegawai dan 12 Warga Binaan yang seluruhnya didapati hasil negatif.