Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

PKL MA Salmun Ditertibkan, Jenal Mutaqin Siapkan Relokasi dan Negosiasi Tarif Sewa

×

PKL MA Salmun Ditertibkan, Jenal Mutaqin Siapkan Relokasi dan Negosiasi Tarif Sewa

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan bahwa proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan MA Salmun tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Kebijakan tegas ini dilakukan demi menjamin kelancaran proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sekaligus sebagai tindak lanjut atas arahan penting dari Kementerian PUPR dan PT KAI yang menekankan aspek keselamatan di jalur lintas bidang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di lokasi. Ia menegaskan bahwa pembongkaran lapak-lapak PKL di kawasan tersebut terus dilakukan secara progresif sambil berjalan.

Penundaan Penutupan Jalan Demi Kepentingan Warga

Meskipun penertiban lapak tidak mengalami penundaan, Jenal mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor mengambil langkah bijak dengan menunda penutupan total akses jalan masyarakat di kawasan tersebut.

Kebijakan penundaan ini diambil mengingat Jalan MA Salmun bukan sekadar jalur niaga bagi pembeli, melainkan juga urat nadi mobilitas harian dan akses utama pulang bagi warga Kampung Ardio serta beberapa RW di sekitarnya.

“Kami tunda dulu penutupannya agar proses sosialisasi bisa berjalan lebih matang. Rencananya besok kami adakan pertemuan di Kelurahan Cibogor bersama pihak kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, unsur RT/RW, hingga perwakilan warga,” ujar Jenal.

Sebagai bentuk pendekatan partisipatif dalam proyek pembangunan JPO ini, Pemkot Bogor juga merangkul dan melibatkan sekitar 30 orang tenaga kerja dari warga setempat untuk turut serta mengambil bagian dalam proses pengerjaan di lapangan.

Solusi Relokasi dan Upaya Negosiasi Tarif Pasar yang Humanis

Berkenaan dengan nasib para pedagang yang terdampak oleh penertiban ini, Pemkot Bogor mencatat ada sekitar 92 hingga 120 data pedagang yang saat ini tengah dipilah secara cermat berdasarkan zonasi basah dan kering. Bagi pedagang dengan kategori basah, rencananya akan direlokasi ke area Propindo, sementara pedagang kategori kering akan diarahkan untuk menempati kawasan Japana.

Tidak hanya sekadar memindahkan, Pemkot Bogor juga aktif melakukan lobi dan komunikasi intensif dengan pihak pengelola pasar agar bersedia memberikan keringanan tarif sewa yang terjangkau bagi para pedagang terdampak.

“Tarif sementara yang diajukan pihak pengelola berkisar Rp400.000 per bulan, namun kami secara tegas meminta agar harganya bisa ditekan menjadi Rp250.000 atau bahkan digratiskan jika memungkinkan. Kepastian harga akhir dan mekanisme cicilannya akan difinalisasi dalam pertemuan lanjutan di Balai Kota,” imbuh Jenal.

Berdasarkan data ketersediaan tempat yang ada, kapasitas daya tampung di pasar-pasar relokasi dinilai lebih dari cukup untuk menampung seluruh pedagang yang ditertibkan. Tercatat ada 150 slot tempat di Japana dan 120 slot tempat di Propindo yang siap menampung para pedagang untuk melanjutkan aktivitas berniaga.

Penataan Kota Jangka Panjang dan Penguatan Personel Pengamanan

Menyongsong masa depan, Pemkot Bogor memiliki komitmen kuat untuk menata kawasan perkotaan secara menyeluruh dan terintegrasi. Ke depannya, para PKL kuliner dan aktivitas Mayroking akan direlokasi menuju kawasan Nyirat Permai yang saat ini juga sedang dalam tahap pembangunan. Sementara itu, penataan di kawasan MA Salmun akan disesuaikan dengan masuk ke dalam blok A, C, dan D. Rangkaian penataan besar ini dirancang agar nantinya terintegrasi hingga kawasan Dewi Sartika pada fase lanjutan di tahun 2027 atau 2028.

Selain fokus pada penataan zona pedagang, Pemkot Bogor turut memperkuat sektor pengamanan dan ketertiban umum dengan merestrukturisasi penambahan personel gabungan pada tahun anggaran mendatang. Sebanyak 92 personel “Pak Ranger” yang selama ini bertugas di taman-taman kota akan dikonversi dan diurai ke dalam satuan tugas operasional, yakni masing-masing sebanyak 25 orang dialokasikan ke dalam jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Langkah restrukturisasi ini diambil untuk memastikan pelayanan publik dan pengawasan lapangan termasuk piket malam serta respons cepat penanganan di titik-titik kemacetan— dapat berjalan secara optimal tanpa ada lagi alasan klasik kekurangan personel,” pungkas Jenal. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *