Klapanunggal, BogorUpdate.com – Polres Bogor melalui Polsek Klapanunggal mengaku akan menindaklanjuti 3 tambang limestone yang diduga ilegal di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengaku akan menindak lanjuti tiga tambang tersebut dimulai dengan melakukan penyelidikan.
“Terkait hal tersebut pihak Polsek klapanunggal mengucapkan terima kasih atas informasinya dan akan ditindak lanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut di lapangan,” pungkasnya saat di konfirmasi via WhatsApp pada, Jumat (22/9/23).
Sebelumnya diberitakan, Cabang Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Bogor memberikan surat somasi kepada tiga penambang limestone diduga ilegal di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Fungsional Analis Kebijakan pada Dinas ESDM Cabang Wilayah II Bogor, Andi mengatakan, surat somasi yang diberikan kepada 3 penambang di Gunung Karang Klapanunggal tersebut karena diduga belum memiliki izin.
“Kami menyurati tiga nama yaitu ibu Neneng, Mulyadin dan Ntis. Ketiga nama tersebut melakukan penambangan diduga tanpa mengantongi izin tambang atau bisa di sebut ilegal,” terang Andi pada Bogorupdate.com, Kamis (21/9/23).
Andi menjelaskan, selain dugaan ilegal, saat melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya menemukan adanya para pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan sangat membahayakan keselamatan pekerja.
“Miris ya, saya lihat di lapangan tak ada satu pekerja pun yang memakai alat pelindung diri. Terlebih gunung yang di galinya pun rawan longsor, saya yakin mereka tidak memakai tenaga ahli tambang,” jelasnya.