Gunung Putri, BogorUpdate.com – Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko perhiasan di Living World Mall, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selasa (4/8/26).
Dalam kasus tersebut, dua orang karyawan berinisial J dan T diamankan setelah diduga menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp 635.666.900.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko berinisial Y melaporkan adanya kehilangan sejumlah perhiasan yang diduga dilakukan oleh kedua karyawannya. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri, aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku T diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi selisih antara stok fisik dan data penjualan. Sementara itu, pelaku J diduga turut mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko.
Kedua pelaku diketahui telah bekerja cukup lama di toko tersebut. Pelaku J telah bekerja selama sekitar lima tahun, sedangkan T selama enam tahun. Dengan memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga melakukan penggelapan secara bersama-sama.
Perhiasan hasil dugaan penggelapan kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil penjualan tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli berbagai barang, seperti perhiasan, logam mulia, jam tangan hingga sebuah tablet.
Terbongkarnya kasus ini bermula pada 1 Agustus 2026, ketika salah seorang rekan kerja merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Putri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, serta melakukan pengembangan perkara.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya berbagai jenis perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang lainnya yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar memperkuat sistem pengawasan internal, melakukan audit stok secara berkala, serta meningkatkan pengendalian aset perusahaan guna mencegah terulangnya kasus serupa,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Gus)












