Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Puluhan Eks Karyawan PDJT Geruduk Balai Kota Bogor, Tuntut Pembayaran Gaji Sesuai Putusan MA

Puluhan Eks karyawan PDJT geruduk Balai Kota Bogor. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Puluhan Eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), melakukan aksi unjuk rasa di balai kota Bogor, menuntut pembayaran gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA).

Dalam aksi tersebut, Eks karyawan PDJT membentangkan spanduk, poster dan baliho yang menunjukkan aspirasi mereka terhadap gugatan yang belum terbayarkan dari pemerintah kota (Pemkot) Bogor.

Koordinator aksi karyawan Eks PDJT, Amsar mengungkapkan saat ini sudah ada kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung yang mengharuskan pemerintah kota Bogor membayar sebesar 1,7 miliar rupiah atas uang gaji yang belum terbayarkan.

“Angka tersebut sudah turun dari hasil putusan pengadilan hubungan industrial sebesar 35 miliar. Namun ternyata belum ada itikad baik dari pemerintah kota Bogor, untuk melakukan penanganan terhadap sisa gaji karyawan,” ungkapnya, Senin (20/11/23).

Sementara itu pendemo lainnya, Ade Rusdian mengatakan pihaknya sangat menunggu itikad baik dari pemkot Bogor untuk menyelesaikan sisa gaji pegawai yang belum terselesaikan dengan adanya putusan dari pengadilan yang sudah bersifat tetap atau inkrah.

“Kami menuntut agar kepala daerah memikirkan nasib pegawai yang sudah tidak menerima gaji, sehingga kami menempuh jalur hukum ke pengadilan hubungan industrial dengan adanya pementasan pembayaran dari pihak Pemkot Bogor atau perusahaan daerah Trans Pakuan,” katanya.

Para karyawan juga mendesak jika tidak ada keputusan terkait penyelesaian tuntutan ganti rugi hasil keputusan pengadilan, pihaknya akan terus melakukan aksi demo sebagai rasa kekecewaan terhadap pemerintah kota Bogor yang tidak memperhatikan nasib Eks karyawan PDJT.

Exit mobile version