Satlantas Polresta Bogor tindak pengguna knalpot brong. (BU)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Sat Lantas Polresta Bogor Kota melakukan razia knalpot brong dengan cara mobile pada sejumlah jalan yang diduga kerap terjadi pelanggaran penggunaan knalpot brong seperti Jalan Pajajaran, suryakancana gang aut, Batu Tulis, dan Simpang Borr jalan Sholeh Iskandar.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menjelaskan penindakan knalpot brong itu dilakukan oleh 10 orang personel yang bersiaga untuk mengantisipasi tindakan melawan hukum di jalan raya.
“Personel siaga Satlantas Polresta Bogor kota melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya, Kamis (11/1/24).
Dari penindakan tersebut petugas melakukan penanganan tindak pelanggaran tilang 5 berkas dengan barang bukti STNK 3 berkas dan SIM 2 berkas serta tilang elektronik 10 tampilan.
“Dengan adanya operasi pelanggaran hukum di Jalan Raya terutama penggunaan knalpot brong, kami dari Satlantas Polresta Bogor Kota setidaknya bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan. Terutama saat pengguna knalpot brong yang menyebabkan gangguan masyarakat karena tingkat kebisingan yang melebihi standar ketentuan,” tegasnya.