Cibinong, BogorUpdate.com
Sidang lanjutan perkara lahan antara PT. Ferry Sonneville (PT FS) dengan Hj. Komariah Cs kembali digelar. Penasehat Hukum (PH) tergugat hadirkan mantan Kepala desa (Kades) Tlajung Udik.
Sidang dengan nomor perkara 204/PDT.G/2021/PN.Cbi itu di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/11/21).
Sidang tersebut, beragendakan mendengarkan kesaksian dua orang saksi ahli dari pihak tergugat yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, masa Bhakti 2014-2017 yakni Marjuki dan pelaksana pembangunan proyek pembuatan pagar pembatas di lokasi lahan yang tengah di perkarakan yaitu Suryanto.
Dalam keterangannya, Marjuki menegaskan, bahwa kepemilikan lahan yang diperkarakan hingga ke meja hijau oleh PT. FS, dirinya dapat memastikan bahwa tanah itu merupakan sah milik Hj. Komariah.
“Pendapat saya kalau kepemilikan lahan atas nama Hj, Komariah itu sah tidak perlu diragukan lagi, karena ada bukti-bukti saat saya masih menjadi kades Tlajung Udik yaitu ada keabsahannya berupa bukti di buku Letter C yang ada dikantor Desa,” kata Marjuki kepada Bogorupdate.com, Kamis (25/11/21).
Marjuki menceritakan, keterkaitan dirinya dengan perkara kasus perdata ini dikarenakan dirinya yang kala itu menjabat sebagai Kades yang juga merupakan pihak yang sangat mengetahui tentang buku Letter C desa Tlajung Udik.
Marjuki juga meyakini, jika melihat prosedur yang ditempuh Hj, Komariah di lahan seluas 1,5 hektare dapat dipastikan kepemilikan yang sah. Dikarenakan, saat 2015 lalu pihak Hj, Komariah yang pernah mendatangani kantor Desa Tlajung Udik bersama dengan orang kepercayaan itu, bertujuan untuk mengecek keabsahan kepemilikan lahannya ini.
“Tapi saat itu tidak bertemu saya, hanya bertemu staf saya. Dan saat itu karena administrasi pemberkasan kepemilikan lahan yang dibawa pihak Hj, Komariah itu lengkap dan kebetulan Letter C nya juga ada kemudian dicatat oleh staf saya pada saat itu, ya saya mengeluarkan surat keterangan kepemilikan yang sah kepada Hj, Komariah tersebut. Pada saat itu sisi administrasi pun sudah benar,” jelas Marjuki.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Tergugat, Muhammad Suhud menuturkan, sidang yang saat ini di hadirinya bersama dengan clientnya tersebut terdapat permasalahan persepsi saat awal persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Dimana, ada salah persepsi yang berkaitan dengan saksi Marjuki.
“Tidak ada relevansinya dengan perkara kami, tapi dari majelis hakim maupun pihak penggugat menyebut kasus diluar perkara kaitan masa lalu saksi kami Marjuki tersebut. Tapi itu hak hakim yang menilainya akan tetapi tidak substantif kaitan dengan perkara ini,” beber Suhud.
Adapun, sambung Suhud, kaitan saksi H. Acang yang dihadirkan oleh pihaknya itu namun mendapat penolakan dari PH penggugat dan Majelis hakim yang dipimpin Zulkarnaen. Padahal, apabila H. Acang ini bisa memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, dapat membuka tabir semua terkait permasalahan ini.
“Tapi permasalahannya majelis hakim tidak memperbolehkannya karena dianggap masih adik kandung dari pihak yang juga digugat oleh pihak PT. FS yakni Rahmat. Memang betul, kalau aturan yang ada tidak diperbolehkan untuk saudara kandung memberikan kesaksian terhadap pihak yang digugat dalam suatu persoalan yang tengah disidangkan,” ucap Suhud.
Lebih lanjut Suhud memaparkan, pernyataan H. Acang yang berkeinginan menjadi saksi dari pihak tergugat dalam permasalahan ini, dirinya juga merupakan korban karena tanahnya kepemilikan H. Acang ini dijadikan sebuah alat bukti.
“Saya sudah paham bahwa saudara kandung tidak boleh jadi saksi pihak yang tergugat, tapi kan saksi Acang yang kita hadirkan itu berstatus korban dari PT FS ini. Tapi karena keputusan majelis hakim bahwa Haji Acang tidak bisa dijadikan saksi dalam perkara ini ya apa boleh buat,” jelas Suhud.
Selain itu, lanjutnya, berkaitan dengan saksi ketiga yakni Suryanto dimaksudkan untuk mematahkan apa yang digugat oleh PT. FS ini, dimana Suryanto itu yang merupakan pelaksana proyek pembangunan pagar di lokasi lahan yang diperkarakan. Lantaran, dari beberapa pihak yang digugat oleh PT. FS dalam perkara ini adanya nama Rahmat.
“Padahal Rahmat itu cuma supirnya Acang, bukan apa-apa tapi mengapa ikut digugat juga,” terangnya.
Lebih jelas Suhud mengungkapkan, atas kehadiran dua (2) orang saksi yang dapat memberikan kesaksian dari pihak tergugat, pihaknya mengaku sangat puas karena ada relevansinya.
“Kalau tidak ada relevansinya, buat apa kita hadirkan juga sebagai saksi. Dan sidang yang akan dilanjutkan pada Kamis (02/12) pekan depan, kami juga akan menghadirkan 2 orang saksi yang saya anggap saksi mahkotanya dari pihak tergugat,” imbuhnya.
Masih ditempat sama, PH penggugat, Nevi mengaku tidak dapat menyimpulkan hasil dari sidang perdata yang dilayangkan pihaknya itu.
“Tidak boleh menyimpulkan hasil keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, karena belum menjadi putusan yang inkrah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar Sidang lapangan atas gugatan Perdata Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbi, yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS) terhadap Komariah Cs atas tuduhan penyerobotan lahan seluas 1,5 hektare yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jum’at (29/10/21).
Dalam sidang lapangan tersebut, turut dihadiri oleh tergugat Hj Komariah selaku pemilik lahan, PT FS selaku penggugat, Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Perwakilan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, serta saksi yang terkait.