Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sinting, Pria Cabuli Bocah di Sukaraja Imingi Korban Hadiah Uang Rp 5 Ribu

Ilustrasi bocah SD di Rudapaksa Tetangga. (Foto: istimewa)

Sukaraja, BogorUpdate.com – Polres Bogor berhasil membongkar motif pria berinisial A (35) yang mencabuli bocah berinisial R (10) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban bermain bersama SN (5) yang merupakan anak dari pelaku di rumahnya pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat sedang bermain, SN kemudian pergi ke toilet untuk mandi dan meninggalkan korban bermain sendirian di dapur.

“Pelaku kemudian memanggil korban (ke kamar), pelaku menawarkan ‘Kamu mau uang ga?’ Setelah itu, dia mau akhirnya korban diberikan uang sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ipda Ndaru Cahya Diana dalam keterangannya, Jumat, (3/1/25).

Kemudian, pelaku meminta korban untuk berbaring di kasur dan membuka secara perlahan seluruh pakaian yang dipakai korban hingga terjadi aksi pencabulan.

“Setelah kejadian, pelaku memberikan uang yang telah dijanjikan sebesar Rp 5 ribu sambil mengatakan ‘Jangan cerita ke siapa-siapa maupun ke orang tuanya’,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Ndaru mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku kami jerat di Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Erwin)

Exit mobile version