Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Soal Pejabat Desa dan Kecamatan di Cigudeg Diperiksa Polres Bogor, Kemana Ujungnya? Ini Kata Ketua KANNI

Kades Banyuresmi Kecamatan Cigudeg, Dena Suryani (kiri) dan pejabat kecamatan saat musyawarah tuntutan pengunduran dirinya, Kamis (13/7/23).

Cigudeg, BogorUpdate.com – Gara-gara ulah kepala Desa (Kades) Banyuresmi, Empat pajabat Kantor Kecamatan Cigudeg ikut diperiksa oleh Polres Bogor untuk dimintai keterangan.

Selain empat pejabat tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuresmi pun ikut dipanggil.

Berita yang membuat publik penasaran itu, nampak dikomentari oleh ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad.

Dia mengatakan, polemik tersebut diduga tidak adanya transparansi pemerintah kepada masyarakat, sehingga memicu terjadinya pelaporan kepada penegak hukum, yaitu Polres Bogor.

“Kalau untuk himbauan dari KANNI Kabupaten Bogor kepada aparatur desa khususnya Kepala desa, agar menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa. Selain itu juga kami mengingatkan agar kepala desa tidak menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik,” kata Haidy Arsyad saat dihubungi wartawan, pada Selasa (29/8/23).

Lebih lagi kata dia, penyelewengan dana Desa adalah perbuatan yang dilarang yang dapat di hukum.

“Bahwa penyalahgunaan Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana,” katanya.

Dia menjelaskan, Kepolisian itu memiliki upaya yang absolute terhadap aduan masyarakat (Dumas) sehingga pemeriksaan 4 pejabat Kecamatan dan dan 2 pejabat desa itu hal wajar.

“Kalau dumas nya melalui kepolisian berarti kan pemeriksaan terhadap aparatur Desa di Kecamatan Cigudeg, yang memiliki kompetensi absolutenya ya pihak kepolisian,” ujarnya.

Dia memperkirakan, perkara tersebut bisa saja nanti ditangani oleh Kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kecuali memang dari pihak kepolisian pada saat penyelidikan tidak ditemukan kerugian negara disitu nanti juga pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan ketika memang dumas nya masuk ke Kejaksaan,” ungkap Haidy Arsyad.

Exit mobile version