M-One hotel. (Dok Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Selain berpolemik soal perizinan, management Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel juga diduga kuat “memperbudak” karyawannya.
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang sebesar Rp4.520.212 per bulan pada tahun 2023, gaji puluhan karyawan seorang waitress (waiter) di tempat karaoke di hotel tersebut hanya Rp 600.000 per bulan.
Informasi yang didapat dari mantan karyawan yang bekerja di tempat karaoke hotel M-One, paling banter mereka hanya mampu mengantongi gaji sekitar Rp 700 sampai dengan Rp 800 ribu per bulan bagi karyawan yang kerja nya tidak pernah absen.
“Rp 800 ribu itu plus service dan insentif. Sampai sekarang, kalau gaji pokok nya masih Rp 600 ribu. Buat bayar kontrakan saja pas-pasan kan,” ujar A salah seorang waiter yang belum lama ini telah mengundurkan diri sebagai karyawan, Rabu (3/10/23).
Dia menambahkan, meski telah bekerja bertahun-tahun, jangan harap untuk mendapatkan pesangon dari manajemen jika resign dari pekerjaannya. Dia juga mengaku, hingga saat ini “uang kadedeuh” yang dijanjikan pun tak kunjung cair.
Selain itu, informasi yang didapat para karyawan yang bekerja di tempat karaoke tersebut, ketika mendapatkan gaji tak ada satupun yang diberikan slip gaji layaknya karyawan dalam perusahaan.