Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Tersandung Kasus Korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bogor Tahan Eks Pimpinan Bank Mandiri Warung Jambu

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan tersangka berinisial ASR salaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor Periode tahun 2017-2020, paa Kamis 3 Oktober 2024.

Pelaku ASR ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan di Bank milik Negara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, penahanan terhadap pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode tahun 2017-2020, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 atas nama tersangka ASR.

“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Paledang Bogor, selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024,” ujar Sigit kepada wartawan.

Sigit menerangkan, tersangka menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KCP, dengan cara menawarkan kepada salah satu yayasan yang ada di Kota Bogor untuk membuka tabungan bisnis. Namun dalam prosesnya tersangka ASR bekerjasama dengan pihak lain diduga telah melakukan penyimpangan.

“Tersangka ASR melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri Tabungan Bisnis atas nama sebuah Yayasan yang ada di Kota Bogor tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pihak Yayasan selaku nasabah atau debitur,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Sigit, ASR menerbitan Kartu ATM atas nama Yayasan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai Prosedur atau menyimpang dari ketentuan.

Kemudian ditemukan adanya transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan serta tanpa sepengetahuan pihak nasabah atau debitur atau pihak Yayasan.

“Yayasan tersebut membuka rekening Tabungan Bisnis dengan tujuan hanya untuk menabung atau menampung setoran dan tidak untuk transaksi lainnya. Oleh karena itu pihak Yayasan tidak mengajukan penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya,” tuturnya.

“Namun terdapat beberapa rekening atas nama Yayasan dan muncul ATM atas nama Yayasan. Kemudian terdapat aliran dana/ penarikan dana keluar dari nomor rekening atas nama Yayasan,” sambungnya.

Dari peristiwa tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana hasil Penghitungan Ahli.

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sigit menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Melinda, S.H., M.H beserta jajaran berkomitmen untuk terus memperjuangkan penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan terus digalakkan untuk memastikan tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan khususnya tindak pidana korupsi,” tegasnya. (**)

Exit mobile version