Tangkapan layar pasangan Anie-Cak Imim hadiri sidang putusan MK. (Net)
Nasional, BogorUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Senin (22/4/25).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK menilai dalil-dalil pemohon mulai dari cawe-cawe Presiden Jokowi, intervensi Jokowi di Pilpres, hingga pengaruh bansos tidak terbukti atau buktinya tidak meyakinkan MK.
Dalam sidang tersebut, tampak hadir Anies-Cak Imin berserta tim hukumnya, hadir pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD beserta tim hukumnya.
Hadir ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajarannya selaku termohon dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajarannya selaku pemberi keterangan.
Sementara itu, dari pihak terkait, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang MK tersebut. Prabowo-Gibran diwakili oleh tim hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Fahri Bachmid dan Hotman Paris Hutapea.