Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Bogor Bekuk 21 Pelaku

Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor hanya dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa dalam kasus yang berhasil diungkap jajarannya tersebut sebanyak 21 orang berhasil diamankan. Kasunya sendiri diantaranya ialah 5 perdaranan Narkotikan jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.

“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers pada Jum’at (18/8/23).

Kompol Fitra menambahkan, dari tangan para pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir. Dengan begitu pihaknya dudah menyelamatkan 6 ribu jiwa dari jeratan narkoba.

“Dari seluruh barang-barang bukti yang kami amankan ini bila di konversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun bertemu langsung dengan pembeli (COD).

“Modusnya pakai sistem COD, yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” ujarnya.

Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Exit mobile version