KPK saat menggelar perkara OTT Rektor Universitas Lampung. (Foto: Tangkapan layar FB KPK)
Nasional, BogorUpdate.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebutkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani (KRM) mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.
Nurul Ghufron mengatakan, dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila), Karomani diduga turut terlibat langsung
“KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus,” ungkap Ghufron saat konferensi pers, Minggu (21/8/22).
Menutut Ghufron, ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujarnya.
Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” terangnya.
“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung dan Lampung pada Sabtu (20/8/22) dini hari.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dan dini hari, berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” ujar Ali Fikri melalui pesan tertulis, Sabtu (20/8).
Lebih lanjut Ali Fikri membenarkan, salah satu pihak yang terjaring adalah Rektor Unila.
“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” sambungnya. (**)