Rancabungur, BogorUpdate.com – Satpol PP Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor menemukan produk olahan makanan yang mengandung babi di salah satu minimarket di wilayah tersebut saat melakukan razia, pada Selasa (29/4/25).
Pasalnya, saat ini peredaran produk yang dilarang, di antaranya Mallow Rainbow, Mallow Puff, Mallow Duck, dan Mallow Pllain itu ditarik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Dari hasil kegiatan pemantauan produk makanan yang dilarang beredar di sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Rancabungur pada ditemukan ada 4 produk,” kata Kasi Trantib Kecamatan Rancabungur, Asan.
“Saya bersama seluruh personel mendatangi satu persatu minimarket yang ada, seperti Indomaret dan Alfamart,” sambungnya.
Asan menjelaskan kegiatan ini diakukan untuk memastikan produk yang sudah darang tidak diedarkan kembali.
“Kami fokus adalah memastikan tidak adanya produk makanan yang mengandung minyak babi, mengingat belakangan ini masyarakat merasa resah dengan isu tersebut,” jelasnya.
Dia juga mengaku kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dalam mengkonsumsi makanan sehari-hari.
“Setelah menemukan 4 produk yang dilarang, pihaknya memberikan imbauan agar menarik barang tersebut dari tempat pajangan,” tutupnya. (Dyn)









