
Cibinong (Bogorupdate.com) – Telah ditetapkan tersangka pembunuh Grace Gabriel Bimusu (5) yang ditemukan warga di dalam karung pembungkus beras, motif R (15) diduga akibat dendam terhadap perlakuan orang tua korban.
Kapolres Bogor, AKBP A. Moch. Dicky Pastika Gading mengatakan, rasa kesal pelaku terhadap orang tua korban menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan yang menewaskan Grace.
“R merasa kesal, dendam terhadap orang tua korban. Jadi pelaku melampiaskan rasa dendamnya adalah dengan melalui pembunuhan terhadap Grace. Tindak pidana pelaku semata terlintas begitu saja, tidak ada perencanaan,” ujar AKBP Dicky kepada Wartawan, di area Parkir Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat (25/5/18).
Ia menambahkan, pihaknya hanya menetapkan satu terduga pelaku pembunuhan Grace. “Masih terungkap R saja yang menjadi pelaku yang membunuh Grace,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan menerangkan, penyebab terbunuhnya korban akibat kehabisan oksigen. “Grace meninggal akibat tidak bisa bernafas. Pelaku melakukan pembekapan alat pernafasan korban,” terang AKP Bimantoro.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih akan melangsungkan penyelidikan untuk penuntasan pengungkapan perkara yang korban ditemukan di kebung singkong area Perumahan Bogor Asri.
“Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan visum. Polisi masih mengsinkronkan antara keterangan pelaku dan hasil visum pihak rumah sakit,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi beberapa saat setelah R ditetapkan sebagai pelaku. “Berdasarkan reka ulang dan pengakuan R, korban dihabisi di rumah pelaku. Setelah menghabisi nyawanya, korban dimasukan ke dalam karung oleh pelaku dan dibuang di lokasi yang tak jauh dari rumahnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan orang tua pelaku di Mapolres Bogor. “Orang tua korban menjadi saksi dan kami mintai keterangan. Demi keamanan dan menjaga kamtibmas, kami amankan orang tua pelaku di Mapolres Bogor agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ungkapnya.
Ia memaparkan, kepolisian mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku yang masih dibawah umur, yakni KUHP dan . “Kami kenakan pelaku dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dikenakan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Eft/Do)
Editor : Endi







