Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Wali Kota Bogor Usul Moratorium Izin Angkot dari Kabupaten, Ini Alasannya

×

Wali Kota Bogor Usul Moratorium Izin Angkot dari Kabupaten, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meminta agar izin operasional angkutan kota (angkot) dari wilayah Kabupaten Bogor yang masuk ke Kota Bogor dimoratorium.

Langkah ini dinilai penting untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas serta menjaga keseimbangan sistem transportasi di Kota Bogor.

Menurut Dedie, saat ini jumlah angkot dari wilayah kabupaten yang beroperasi di dalam kota sudah sangat besar, bahkan mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 armada.

“Terkait rencana moratorium, seharusnya jumlah izin itu jangan ditambah lagi. Saat ini kan jumlahnya sudah mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000,” ujar Dedie saat diwawancarai awak media di Bogor, Senin (13/4/2026).

Dedie menegaskan bahwa kebijakan moratorium tersebut bukan berada di kewenangan pemerintah kota maupun kabupaten, melainkan di tingkat provinsi. Ia menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi memiliki otoritas penuh dalam penerbitan izin trayek lintas wilayah.

“Perlu dipahami, pihak yang berwenang mengeluarkan izin bukanlah Dinas Perhubungan Kabupaten, melainkan Dinas Perhubungan Provinsi,” jelasnya.

Ia pun meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dishub dapat memahami kondisi di lapangan dan tidak lagi menambah izin baru bagi angkot yang masuk ke Kota Bogor.

“Saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi agar tidak menambah izin baru lagi. Caranya moratorium,” tegas Dedie.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah fokus melakukan penataan transportasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Salah satu aturan yang diterapkan adalah pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun.

Dedie menyoroti pentingnya keadilan dalam penerapan aturan tersebut. Ia tidak ingin terjadi ketimpangan antara angkot dalam kota yang sudah ditertibkan dengan angkot dari luar daerah yang masih bebas beroperasi tanpa standar yang sama.

“Jangan sampai angkutan di Kota Bogor sudah ditata dan armada yang usianya di atas 20 tahun sudah tidak beroperasi, tapi angkutan dari luar daerah masih bebas masuk,” katanya.

Lebih lanjut, isu sinkronisasi transportasi antarwilayah ini akan dibahas dalam pertemuan lanjutan di Badung, yang rencananya menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu agenda utama. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *