Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Seorang oknum atasan diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) milik sejumlah bawahannya untuk mengajukan pinjaman ke bank tanpa persetujuan.
Kasus ini mencuat setelah belasan anggota Satpol PP mengaku menjadi korban. Mereka baru mengetahui adanya pinjaman atas nama mereka saat tagihan mulai muncul.
Para anggota mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memberikan izin penggunaan dokumen tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian itu berlangsung pada tahun 2025, sebelum dirinya menjabat.
“Peristiwa itu terjadi sebelum saya menjabat. Awalnya SK diminta dengan alasan untuk keperluan administrasi,” ujar Pupung, Senin (13/4/2026).
Namun, dalam perkembangannya, dokumen tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum yang bersangkutan.
“Kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya,” lanjutnya.
Menurut Pupung, sebagian anggota sempat mempercayai pelaku karena adanya janji bahwa pinjaman tersebut akan ditanggung.
“Ada keyakinan dari anggota karena dijanjikan cicilannya akan ditanggung, sehingga mereka tidak curiga,” jelasnya.
Permasalahan muncul ketika pinjaman tersebut mengalami kemacetan dan tagihan dibebankan kepada para anggota.
“Saat pinjaman bermasalah, tagihan justru muncul atas nama anggota. Ini yang kemudian menimbulkan persoalan,” katanya.
Ia menambahkan, dampak dari kasus tersebut sudah dirasakan oleh para korban, termasuk adanya pemotongan tunjangan.
“Ada anggota yang terdampak secara finansial, termasuk pemotongan tunjangan,” ungkap Pupung.
Terkait oknum yang diduga terlibat, Pupung menyebut saat ini yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor selama kurang lebih satu bulan.
“Yang bersangkutan sudah tidak masuk sekitar satu bulan dan masih dalam penelusuran,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada serta berkoordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan SK tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut. (Abizar)












