Babakan Madang, BogorUpdate.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan menutup sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN Kabupaten Bogor, Dadan Hindayana mengatakan bahwa dapur SPPG hanya diberi waktu 30 hari atau satu bulan untuk melengkapi legalitas perizinan setelah resmi beroperasi.
“Biasanya setelah satu bulan SLHS tidak keluar, maka operasinya harus dihentikan sampai SLHS itu keluar,” ujar Dadan kepada wartawan, Selasa, (12/5/2026).
Dadan menyebut, SLHS merupakan hal krusial yang harus dimiliki oleh tiap-tiap dapur SPPG.
“Itu wajib karena satu bagian yang harus dibenahi oleh SPPG dan yang mengeluarkannya Dinas Kesehatan (Dinkes),” katanya.
Oleh karena itu, Dadan meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan ke nomor 127 Sahabat Gizi jika menemukan dapur SPPG yang tidak memiliki SLHS.
“Kami pastikan laporan itu ditindaklanjuti, makanya sekarang kita dorong agar semua dapur SPPG memiliki SLHS,” tutupnya. (Erwin)












