Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Bogor Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bogor.
Dalam kurun waktu periodik 1 Januari hingga Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dengan jumlah tersangka mencapai hampir seratus orang.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras personel di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (12/5/2026), Ali merinci capaian signifikan jajarannya selama lima bulan terakhir.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 Laporan Polisi (LP) atau kasus narkoba dengan total jumlah tersangka sebanyak 94 orang,” ujar Kompol Ali Jupri di hadapan awak media.
Dari total 94 tersangka tersebut, Ali menambahkan bahwa sebanyak 65 orang saat ini masih dalam proses penyidikan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang berpotensi merusak generasi muda.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 1.601,38 gram (1,6 kg), tembakau sintetis seberat 1.593,04 gram (1,5 kg), serta biang sintetis sebanyak 290,81 gram.
Tak hanya narkotika golongan satu, petugas juga menyita 76.257 butir Obat Keras Tertentu (OKT), 536 butir psikotropika, dan 25 butir ekstasi.
Kompol Ali Jupri menjelaskan bahwa melalui penggalan peredaran ini, negara berhasil memitigasi kerugian materil yang sangat besar.
“Total kerugian negara yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Melalui penggagalan peredaran gelap ini, secara kolektif kita telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran dan jenis barang bukti yang dimiliki.
Untuk penyalahguna sabu dan ganja, polisi menerapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan regulasi terbaru, Pasal 610 ayat (2) UU No. 1/2026 mengancam pelaku pengedar narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk penyalahguna obat keras, dijerat UU RI No. 17 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam upaya pencegahan ke depan, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan akan terus berkoordinasi dengan lintas instansi, termasuk TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi keterlibatan warga negara asing dalam jaringan narkoba internasional.
Kompol Ali Jupri memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba di wilayah Kota Bogor.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum,” tegas Ali.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan sebagai “mata dan telinga” kepolisian.
“Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Jika masyarakat memiliki informasi terkait tindak pidana, silakan hubungi nomor aduan 110, layanan kepolisian gratis tanpa dipungut biaya,” tutupnya.
Fakta Singkat Pengungkapan Kasus (Januari – Mei 2026):
Total Kasus: 82 LP
Total Tersangka: 94 Orang
Barang Bukti Utama: 1,6 Kg Sabu, 1,5 Kg Tembakau Sintetis, 76.257 Butir Obat Keras.
Estimasi Jiwa Terselamatkan: 382.467 Jiwa.
Nilai Ekonomi: Rp5 Miliar. (Abizar)






