Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

STNK Jadi Bukti, Disperumkim Kota Bogor Klarifikasi Isu Pajak Kendaraan Dinas yang Nunggak

×

STNK Jadi Bukti, Disperumkim Kota Bogor Klarifikasi Isu Pajak Kendaraan Dinas yang Nunggak

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Mobil dinas milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor yang diduga belum melakukan pergantian pelat nomor (ganti kaleng) selama sekitar lima tahun menjadi perbincangan di media sosial pada Minggu (7/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, memberikan klarifikasi pada Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki perencanaan anggaran, termasuk untuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

“Pasti sudah ada rencana pos anggarannya sebanyak jumlah kendaraan dinas yang dikelola dan tidak mungkin dinas sebagai pengelola lalai dalam membayar pajak,” ujar Chusnul.

Menurutnya, kendaraan dinas pemerintah harus menjadi contoh kepatuhan dalam membayar pajak. Karena itu, pihaknya menilai tidak mungkin sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran pajak tahunan.

“Tidak mungkin sengaja tidak bayar pajak tahunan, karena kendaraan dinas menjadi contoh kepatuhan wajib pajak untuk terus mentaatinya dan menjadi teladan serta sarana sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bukti, Disperumkim Kota Bogor menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dinas bernomor polisi F 8041 A.

Dalam dokumen tersebut tercatat pajak kendaraan telah dibayarkan sebesar Rp484 ribu pada 18 November 2025 pukul 09.46 WIB.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menampilkan kendaraan berpelat merah yang disebut memiliki masa berlaku pelat hingga Desember 2021, sehingga memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut belum melakukan pergantian pelat nomor atau pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Namun, berdasarkan data yang ditunjukkan dalam STNK, kendaraan tersebut tercatat masih aktif dan memiliki masa berlaku hingga 23 Desember 2026. Klarifikasi ini sekaligus membantah dugaan bahwa kendaraan dinas Disperumkim Kota Bogor menunggak pajak atau tidak melakukan pengurusan administrasi kendaraan selama bertahun-tahun.

Pihak Disperumkim berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat dipahami secara utuh dengan melihat dokumen resmi yang dimiliki pemerintah daerah terkait status kendaraan dinas tersebut. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *