Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korusi proyek RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
“Ga ada pendampingan hukum kalau sudah jadi tersangka,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan di Cibinong, Jumat, (24/7/2026).
Ajat menjelaskan, pendampingan hukum hanya akan diberikan Pemkab Bogor kepada sejumlah saksi yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Kalau saksi-saksi pasti bisa pendampingan hukum sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara,” katanya.
Ajat menyebut, saat ini Pemkab Bogor menghormati segala keputusan Kejari Kabupaten Bogor dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor, kami sangat kooperatif terhadap proses itu biar transparan, akuntabel dan bisa memunculkan kepercayaan publik,” tutupnya. (Erwin)












