Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Cegah Persekusi Terulang, Satpol PP Kota Bogor Gencarkan Patroli di Lokasi Mangkal Waria

×

Cegah Persekusi Terulang, Satpol PP Kota Bogor Gencarkan Patroli di Lokasi Mangkal Waria

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggencarkan patroli di sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat mangkal waria. Patroli ini digelar bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah terulangnya aksi persekusi terhadap kelompok transpuan yang sempat menjadi sorotan di Kota Bogor sebulan terakhir. Patroli menyasar titik-titik yang sebelumnya rawan menjadi sasaran main hakim sendiri oleh warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Pupung W Purnama, mengatakan patroli dilakukan bukan untuk menindak para waria, melainkan untuk mencegah agar peristiwa persekusi tidak terulang.

“Upaya kami lebih kepada mencegah agar tidak terjadi persekusi lagi,” ujar Pupung.

Sejumlah titik yang disasar antara lain kawasan belakang Blok C-D, Pasar Bulak, terminal, dan Sukasari. Kawasan belakang Blok C-D disebut menjadi lokasi paling disorot, karena di sanalah insiden persekusi terhadap waria oleh warga sebelumnya terjadi.

“Kita fokus kepada area itu,” tuturnya.

Menurut Pupung, saat petugas turun ke lapangan, mereka tak lagi menjumpai aktivitas waria di titik-titik tersebut. Ia menduga hal ini justru merupakan dampak dari persekusi yang sempat terjadi, sehingga membuat para waria kini enggan kembali.

“Alhamdulillah sudah clear,” bebernya.

Ia juga menegaskan, sepanjang patroli berlangsung, tidak ada satu pun waria yang diamankan. Petugas, kata dia, hanya mengimbau mereka untuk pulang. Ketiadaan payung hukum yang jelas disebut menjadi salah satu alasannya.

“Regulasi terkait penanganan LGBTQ ini masih dalam proses penyusunan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” ungkapnya.

Aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan penanganan, pembinaan, hingga penanggulangan.

Di sisi lain, Pupung menegaskan bahwa tindakan persekusi oleh warga terhadap waria bukanlah langkah yang dibenarkan secara hukum. Ia menyebut aksi itu sebagai bentuk main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum, sebagaimana pernah disampaikan Wali Kota Bogor.

“Persekusi itu melanggar hukum, main hakim sendiri,” katanya.

Ia mengimbau warga yang menemukan aktivitas serupa untuk melaporkannya kepada petugas, bukan bertindak sendiri.

“Mending melaporkan ke kami,” tuntasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *