Gunung Putri, BogorUpdate.com – Aksi dua orang yang diduga hendak mencuri sepeda motor di area parkir Masjid Al Mutaqin, Komplek TWP TNI AL, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berakhir gagal total.
Keduanya, Y dan G, berhasil diamankan warga setelah aksinya diketahui pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada jajaran Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa bermula saat korban berinisial B tengah berada di dalam masjid. Korban kemudian mendapat informasi dari marbot bahwa sepeda motor miliknya diduga sedang hendak dicuri.
Korban langsung bergegas menuju area parkir. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru hitam miliknya sudah berpindah sekitar tujuh meter dari posisi semula dan berada di dekat pintu gerbang masjid.
Kondisi kendaraan juga semakin mencurigakan. Sepeda motor tersebut ditemukan dalam keadaan mesin menyala dengan lampu masih hidup.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergerak cepat. Dua orang yang diduga sebagai pelaku dikepung hingga akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat membawa kabur sepeda motor korban.
Petugas Polsek Gunung Putri yang tiba di lokasi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna biru hitam, STNK dan BPKB kendaraan, dua buah kunci kontak, satu buah gagang kunci Letter T, dua buah anak kunci Letter T, satu buah pembuka kontak magnet modifikasi, satu unit HP OPPO A5 warna hitam, serta satu unit Honda Vario 125 warna hitam.
Berdasarkan penanganan awal, aksi tersebut diduga dilakukan dengan merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan alat yang diduga merupakan kunci palsu jenis Letter T.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengapresiasi kewaspadaan masyarakat sekaligus mengingatkan warga agar tidak lengah terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Call Center 110 yang bebas pulsa,” imbaunya.
Kini Y dan G beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Gus)












