Kota Bogor, BogorUpdate.com – Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Angkot Bersatu Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Plaza Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (3/9/2026) pagi.
Aksi yang diikuti sekitar 300 peserta ini digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penertiban dan pemusnahan angkot yang dinilai memberatkan para pengemudi.
Massa aksi mulai memadati area Plaza Balai Kota Bogor sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan. Para pengunjuk rasa menyuarakan kekecewaan terhadap aturan pembatasan usia operasional angkot yang dianggap mengancam mata pencaharian mereka dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menemui langsung massa aksi setelah menggelar audiensi bersama perwakilan demonstran. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan angkutan umum dibuat melalui proses dan kajian panjang, bukan keputusan secara mendadak. Meski demikian, pemerintah daerah berjanji akan menerapkan aturan tersebut secara hati-hati.
“Perda tidak muncul tiba-tiba. Penyusunannya memerlukan kajian mendalam serta mekanisme pembahasan yang memakan waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun. Namun, berdasarkan hasil dialog hari ini, proses penerapan Perda angkot akan kita lakukan secara bertahap,” ujar Dedie A. Rachim di hadapan massa aksi di Plaza Balai Kota Bogor.
Dedie juga menyampaikan bahwa Pemkot Bogor menunda proses peremajaan armada karena pertimbangan capaian target di lapangan yang masih minim. Selain itu, ia memberi instruksi tegas kepada jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor agar mengedepankan pendekatan yang humanis saat melakukan penertiban di lapangan.
“Pemerintah Kota Bogor tidak mencabut program peremajaan angkot, melainkan menundanya karena target capaian saat ini baru 7 persen. Saya sudah menginstruksikan Kadishub agar teknis penertiban di lapangan dilakukan secara preventif dan persuasif. Dishub dilarang arogan, tidak boleh mencorat-coret kendaraan, dan tidak boleh mencopot atau mengambil bangku penumpang,” tegas Dedie.
Terkait keberadaan angkot asal Kabupaten Bogor yang melintas di wilayah kota, Dedie mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi untuk mencari solusi penataan batas wilayah operasional.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sudjatmiko, menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa operasional angkot di atas 20 tahun sebenarnya sudah memberikan ruang toleransi yang cukup panjang bagi para pemilik armada.
“Aturannya memang angkot yang berusia di atas 20 tahun tidak boleh beroperasi. Pemkot Bogor sebenarnya sudah memberikan kelonggaran bagi angkot berusia 20 tahun untuk tetap beroperasi hingga tahun 2023, dan proses penertiban atau pemusnahan baru kita jalankan pada tahun 2026 ini,” jelas Sudjatmiko saat audiensi.
Ia mencontohkan dampak penertiban tersebut pada salah satu trayek di Kota Bogor yang mayoritas armadanya sudah melebihi batas usia operasional. “Sebagai gambaran, untuk trayek Angkot 07 yang tersisa 86 unit, apabila aturan dipukul rata, maka hanya ada 4 unit yang masih layak dan diizinkan beroperasi,” tambah Kadishub.
Sementara itu, perwakilan massa aksi dari Forum Angkot Bersatu Kota Bogor, Suwarno, meminta Pemkot Bogor memberikan diskresi dan melonggarkan masa operasional armada agar para sopir bisa tetap menyambung hidup.
“Kami meminta kebijakan langsung dari Bapak Wali Kota terkait reduksi dan rerouting. Kami memohon agar angkot yang sudah berusia 20 tahun, baik yang sudah direduksi maupun yang belum, diberikan perpanjangan waktu operasional selama 3 tahun ke depan,” ungkap Suwarno dalam sesi audiensi di Ruang Paheban Punta.
Suwarno juga memprotes teknis penertiban di lapangan yang dinilai belum adil dan merata. Ia mendesak agar penertiban difokuskan terlebih dahulu pada armada yang usianya jauh lebih tua sebelum menyasar angkot produksi tahun yang lebih muda.
“Teknis penertiban Dishub di lapangan harusnya adil. Masih banyak angkot keluaran tahun 1995 yang berkeliaran dan harus dikikis terlebih dahulu sebelum menertibkan angkot tahun yang lebih muda. Kami juga meminta adanya pengurangan angkot dari Kabupaten Bogor yang masuk dan beroperasi di wilayah Kota Bogor,” pungkasnya.
Jalannya aksi unjuk rasa berlangsung tertib. Sebanyak 15 perwakilan massa diterima melakukan audiensi pada pukul 10.25 WIB bersama Wali Kota, Kadishub, Kasatpol PP, dan jajaran jajaran intansi terkait.
Audiensi usai pada pukul 11.40 WIB, dilanjutkan dengan penyampaian hasil dialog oleh Wali Kota di depan Plaza Balai Kota. Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara berangsur-angsur pada pukul 12.30 WIB dengan situasi wilayah yang tetap aman dan kondusif. (Abizar)











